Kasus Pencemaran Nama Baik dan Etika Komunikasi di Media Sosial

media sosial

Oleh Vike Nur Aini

Meningkatnya jumlah kasus pencemaran nama baik tidak mengherankan ketika seseorang mempertimbangkan efek yang memberatkan kata-kata dapat memiliki kehidupan seseorang.

Di era media sosial saat ini, kemudahan, keterjangkauan, dan anonimitas yang digunakan seseorang untuk mengakses Internet patut dikhawatirkan. Terutama yang berkaitan dengan kapasitas berbagi yang mudah berubah dari outlet media sosial di mana-mana, seperti Facebook dan Twitter, yang telah menyebabkan peningkatan kasus pencemaran nama baik.

Sementara orang mungkin menganggap situs media sosial sebagai forum yang aman untuk mendiskusikan masalah mendesak dengan teman-teman, kebanyakan orang tidak menyadari bahwa posting yang salah atau sembarangan mungkin memiliki konsekuensi yang menghancurkan pada pihak ketiga yang tidak bersalah.

Orang-orang pada umumnya juga tidak mengetahui sejauh mana pengadilan telah mencela perilaku semacam itu dengan harapan mengirimkan pesan mengerikan untuk mencegah perilaku semacam itu di masa depan.

Meningkatnya jumlah kasus pencemaran nama baik tidak mengherankan ketika seseorang mempertimbangkan efek yang memberatkan kata-kata dapat memiliki kehidupan seseorang.

Read More

Efek ini dengan tepat diringkas oleh Mahkamah Agung Kanada dalam kasus terkemuka Hill v. Church of Scientology of Toronto, [1995] S.C.R. 1130. Hakim Cory menyatakan sebagai berikut:

“Sebuah pernyataan yang memfitnah dapat meresap ke dalam celah-celah alam bawah sadar dan mengintai di sana yang selalu siap untuk muncul dan menyebarkan kejahatan kankernya. Kesan malang yang ditinggalkan oleh fitnah bisa berlangsung seumur hidup. Jarang orang yang difitnah memiliki kesempatan untuk membalas dan mengoreksi catatan dengan cara yang benar-benar akan memperbaiki situasi.”

“Kenyataan yang tidak menguntungkan adalah bahwa setiap individu dengan seperempat atau kartu perpustakaan dapat menggunakan nama samaran, mengakses Internet, dan memulai kampanye pencemaran nama baik terhadap orang yang tidak bersalah.”

“Oleh karena itu, ketika Anda menggabungkan ‘kejahatan kanker’ ini dengan platform media sosial universal seperti Facebook, yang menampung lebih dari satu miliar pengguna setiap hari, efeknya bisa menjadi bencana besar.”

Pengadilan sangat menyadari keprihatinan ini dan, seperti yang diamati oleh kutipan Hakim Saunders berikut dalam Pritchard v. Van Nes, 2016 BCSC 686 (“Pritchard”), menanggapi dengan tepat untuk mengecam perilaku tersebut di media sosial:

“Dalam pandangan saya, potensi penggunaan platform media sosial berbasis Internet untuk menghancurkan reputasi dalam sekejap, melalui publikasi pernyataan fitnah kepada audiens yang hampir tak terbatas, harus mengarah pada hukum umum yang merespons, secara bertahap, ke arah memperluas perlindungan terhadap bahaya dalam kasus-kasus yang sesuai.”

Sebagai pengakuan atas tugas pengadilan yang semakin meningkat untuk menanggapi kenyataan yang mengecilkan hati ini, Hakim Saunders di Pritchard memperluas parameter tradisional pencemaran nama baik dengan menemukan orang-orang yang bertanggung jawab tidak hanya atas posting pencemaran nama baik mereka sendiri, tetapi juga atas komentar yang dibuat oleh orang lain di utas media sosial Anda yang disediakan unsur-unsur berikut didirikan:

  1. Anda memiliki pengetahuan yang sebenarnya tentang materi fitnah yang diposting oleh pihak ketiga;
  2. Ada tindakan yang disengaja untuk tidak menghilangkan materi, yang dapat mencakup kelambanan dalam menghadapi pengetahuan yang sebenarnya; dan
  3. Anda memiliki kekuasaan dan kendali atas konten yang memfitnah.

Singkatnya, dalam situasi yang paling mungkin, Anda akan memiliki kendali atas halaman media sosial Anda sendiri. Akibatnya, jika Anda menghasut komentar dari orang lain dan, setelah melihatnya, gagal menghapusnya dalam waktu yang wajar, Anda dapat bertanggung jawab atas komentar tersebut.

Sementara Facebook dan situs media sosial lainnya menyediakan forum untuk mengeposkan pandangan Anda kepada dunia pada umumnya, kemampuan Anda untuk menggunakan forum tersebut disertai dengan tanggung jawab untuk memastikan bahwa Anda tidak mencemarkan nama baik pihak yang tidak bersalah.

Sekarang, dengan keputusan seperti Pritchard¸ itu juga berarti Anda bertanggung jawab untuk memastikan orang lain tidak memposting komentar yang memfitnah di halaman Anda.

Secara keseluruhan, pesan yang jelas dari pengadilan adalah bahwa “meledak” di media sosial dapat memiliki konsekuensi yang serius dan orang-orang harus berhati-hati sebelum membuat postingan yang merendahkan atau meremehkan orang atau entitas lain.

* Penulis adalah mahasiswi Ilmu Komunikasi 2020 Universitas Trunojoyo Madura.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *