Pengertian UMKM dan Jenis Bidang Bisnisnya

Pengertian UMKM dan Jenis Bidang Bisnisnya

Katalisnet.com — Saat ini UMKM menjadi prioritas bantuan pemerintah karena kontribusinya mencapai 60,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 96,92 persen. Demikian diberitakan Merdeka.

Apa itu UMKM? Berikut ini pengertian UMKM dan jenis-jenisnya, termasuk bidang usahanya.

Contents

Pengertian UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM merupakan aktivitas usaha atau bisnis yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan.

UMKM dijalankan dengan modal kecil. Siapa pun bisa memulai usaha jenis ini dan bisa dilakukan dari rumah sendiri. Dalam bahasa Inggris, UMKM disebut “bisnis kecil” (small business) dan “industri rumahan” ((home industry).

Perbedaannya dengan “usaha besar” dilihat dari jumlah kekayaan bersih pelaku usaha dan hasil penjualan tahunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM dibagi atas tiga kelompok, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah –sebagaimana namannya.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 selain tanah dan bangunan. Kriteria lain adalah hasil penjualan tahunan tak melebihi Rp300.000.000.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Usaha ini bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.

Kekayaan bersih pelaku usaha kecil adalah antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000, selain tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan adalah antara Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000 per tahun.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dimiliki orang perorangan atau badan usaha, tetapi bukan anak perusahaan besar atau cabang perusahaan besar.

Jumlah kekayaan bersih pelaku usaha menengah adalah antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Angka ini tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, jumlah penjualan adalah Rp50.000.000.000 per tahun.

Izin Usaha Mudah

Pelaku UMKM memerlukan izin usaha berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Berdasarkan PermenkopUKM 2/2019, IUMK merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Hadirnya IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam mengembangkan usahanya.

Dilansir Kompas, manfaat IUMK antara lain pelaku usaha lebih mudah menjalin kerja sama, memiliki tanda legalitas resmi, bisa mendapatkan pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungkan secara hukum.

Selain itu, manfaat IUMK juga untuk memberi nilai tambah untuk akses permodalan. Sebab, IUMK merupakan salah satu dokumen untuk pengajuan pinjaman modal usaha di bank. Manfaat IUMK lainnya yakni untuk melindungi lokasi usaha serta pengembangan usaha.

Proses membuat izin usaha mikro kecil sangat mudah dan bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS.

Melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha.

OSS atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Jenis-Jenis UMKM

UMKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria:

  1. Livelihood Activities, yaitu UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, yaitu UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

Jenis bisnis yang termasuk dalam kategori UKM antara lain usaha kuliner, fashion, dan agribisnis.

  1. Usaha kuliner adalah UMKM yang bergerak dalam bidang kuliner seperti menjual makanan maupun bahan baku pembuatan makanan.
  2. Usaha fashion adalah UMKM yang bergerak dibidang fashion melingkupi penjualan dan pembuatan pakaian, alas kaki, topi, hingga aksesoris.
  3. Usaha agribisnis meliputi penjualan dan produksi pertanian serta perkebunan seperti pupuk, hasil tani, hasil kebun, dan bibit tanaman.

Contoh UMKM

Contoh bisnis mikro dan kecil yang merupakan UMKM adalah pedagang asongan, warung, toko kelontong, warung makan, pedagang kue pasar, pedagang makanan skala rumahan, pedagang baju dan celana, pedagang kaki lima, penjual makanan keliling, jasa pencucian motor dan mobil, serta toko sparepart kendaraan bermotor.

Ada juga toko helm, pengrajin souvenir pernikahan, pengarajin barang bekas, pengarajin kulit, pengrajin kayu, penjual kosmetik online, toko bahan bangunan, konter handphone, dan servis alat elektronik, dan masih banyak lainnya.

Bidang usaha lain yang bisa menjadi ide bisnis UMKM antara lain bidang pelatihan atau kursus, bisnis tour & travel, bisnis kecantikan seperti salon, event organizer, laundry, dan bisnis kebutuhan anak.

UMKM Wajib Transformasi Digital

UMKM wajib melakukan tranformasi digital agar bisa bertahan dan berkembangnya, khususnya di masa pandemi seperti saat ini.

Salah satu problem UMKM yaitu produk yang minim terserap oleh pasar. Salah satu solusinya adalah digital marketing agar UMKM mempromosikan bisnis mereka secara online dan luas.

Dengan menggunakan media online seperti website dan media sosial, maka UMKM bisa mulai memperkenalkan barang atau jasa mereka kepada masyarakat umum.

Diberitakan Antara, para pelaku usaha –termasuk UMKM– dituntut cepat melakukan transformasi digital dengan mengadopsi strategi baru agar bertumbuh secara bisnis.

Saat ini semua sektor menghadapi tantangan yang kian berat, di sisi lain transformasi digital justru bergerak begitu cepat.*

 

Related posts