Katalisnet.com — Di dunia ketenagakerjaan dikenal istilah pekerja formal dan pekerja informal. Pekerja formal disebut juga “pekerja kerah putih” (white collar employee). Pekerja pekerja informal sering disebut “pekerja kerah biru” (blue collar employee).
Berikut ini pengertian dan perbedaan kedua pekerja formal dan informal atau pekerja kerah putih dan pekerja kerah biru.
Contents
Pengertian Pekerja Informal
Literatur ketenagakerjaan umumnya menyebutkan, tenaga kerja informal adalah pekerja yang bertanggung jawab atas perseorangan yang tidak berbadan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan.
Sektor informal berada di luar pasar tenaga terorganisasi. Menurut Rusli Ramli (1985), sektor informal merupakan suatu pekerjaan yang umumnya padat karya, kurang memperoleh dukungan dan pengakuan dari pemerintah juga kurang terorganisir dengan baik.
Urip Soewarno dalam Mulyanto Sumardi dan Hans Dieter Evers (1979: 39), menyebutkan jenis-jenis pekerjaan sektor informal sebagai berikut:
- Angkutan: penarik becak, delman,dan grobak.
- Perdagangan: pedagang kaki lima, pedagang asongan, makanan, minuman,pakaian, barang bekas, alat tulis, dan keperluan rumah tangga.
- Industri pengolahan: membuat makanan dan minuman, industri kayu, dan bahan bangunan.
Bangunan: tukang teraso, kayu, besi, dan batu. - Jasa-jasa: tukang jahit, semir sepatu, reparasi arloji, dan radio. (Digilib Unila)
Menurut Hendri dan Basri, tenaga kerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja pada segala jenis pekerjaan tanpa ada perlindungan negara dan atas usaha tersebut tidak dikenakan pajak. (Academia).
Karena tidak terorganisir dan tanpa perlindungan negara, maka pekerja informal rawan penindasan dan pemerasan oleh pemberi kerja (majikan) karena mereka bekerja tanpa Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tanpa standar upah yang layak, dan mayoritas tanpa perlindungan jaminan sosial.
Menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dari 34 juta pekerja yang aktif melakukan iuran, hanya 3% di antaranya yang bekerja di sektor informal.
Saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan mulai gencar menyasar pekerja informal. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Banten Eko Nugriyanto mengatakan, sasaran peserta saat ini difokuskan pada pekerja informal yang jumlahnya masih di bawah 10 persen.
Dilansir Antara, jumlah pekerja informal seperti petani, pelaku UKM, pedagang dan lainnya saat ini baru terdaftar sebanyak 200 ribu orang. Padahal, jika berdasarkan data pekerja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk di delapan wilayah Kabupaten/Kota ada 2,1 juta.
Menurutnya, penyebab masih minimnya peserta dari sektor informal adalah kurangnya sosialisasi di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan banyak melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga maupun komunitas dan kelompok.
Targetnya, peserta dari sektor informal bisa bertambah dan mendapatkan informasi mengenai pentingnya perlindungan diri dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pekerja Informal: Pendidikan & Upah Rendah
Umumnya pekerja informal berlatar belakang pendididkan rendah dan berupah rendah pula. Buruh tani misalnya sering dibayar berdasarkan kesepakatan umum yang berlaku di daerah setempat atau bahkan dibayar sesuka hati majikan.
International Labour Organization (ILO) pada 2010 menyebut pekerja informal sebagai pekerja rentan. Mereka tidak mendapatkan hak dasar layaknya pekerja formal seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jam kerja serta tunjangan lainnya.
Kerentanan tersebut juga semakin terlihat jelas dengan rendahnya produktivitas dan pendapatan yang jauh lebih rendah.
Menurut BPS, upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2019 sebesar Rp53.604 per hari. Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) Rp88.442 per hari.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. Upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.
Sebagian besar pekerja informal juga tidak memiliki serikat pekerja sehingga tidak mengetahui hak pekerja seperti upah minimum atau upah layak dan jaminan sosial.
Pengertian Pekerja Formal
Berbeda dengan tenaga kerja informal, pekerja formal adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan sebagai tenaga kerja terlatih (skilled worker).
Mereka memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, kontrak kerja yang resmi, dan berada di dalam organisasi yang berbadan hukum, sebagaimana diantur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja, plus berbagai peraturan pemerintah (PP) dan menteri (Permen) tentang ketenagakerjaan.
Hari Buruh (May Day) terkesan hanya untuk pekerja formal. Mereka pula yang biasa “meramaikan” Hari Buruh Internasional 1 Mei dengan berbagai kegiatan, terutama aksi demonstrasi.
Pekerja Kerah Putih vs Kerah Biru
Pekerja formal sering disebut “pekerja kerah putih” (white collar employee) merujuk pada jenis “pekerjaan halus” seperti staf kantor, manajer, direktur, analis, guru, dosen, dokter, dan sejenisnya.
Disebut kerah putih karena mereka biasanya menggunakan kemeja putih dengan kerah terkancing rapi alias pekerja yang punya kantor dan bergaji bulanan.
Pekerja pekerja informal sering disebut “pekerja kerah biru” (blue collar employee) merujuk pada jenis “pekerja kasar atau mengandalkan kemampuan fisik, sperti montir, tukang las, buruh pabrik, sopir, dan sejenisnya.
Disebut blue collar (kerah biru) karena biasanya mereka mengenakan baju khusus kerja (seragam).
Selain istilah kerah putih dan kerah biru, ada juga sebutan warna-warna kerah lain yang digunakan untuk mengklasifikasikan pekerja, sebagaimana dilansir Kompas Bisnis sebagai berikut:
- Kerah emas : pekerja muda dengan gaji rendah, namun senang memberi barang mewah. Istilah ini juga bisa berarti orang sangat terampil, seperti pengacara, periset dan dokter.
- Kerah abu-abu: berada di antara kerah putih dan kerah biru, untuk menggambarkan pekerja yang sudah masuk masa pensiun, seperti polisi, pemadam kebakaran, atau satpam.
- Kerah hijau: pekerja di sektor ekonomi lingkungan, misalnya pekerja di Greenpeace, World Wide Fund, dan sejenisnya.
- Kerah pink: merujuk pada para pekerja wanita dengan gaji rendah, seperti perawat, sekretaris, dan guru SD.
- Kerah merah: menggambarkan para pekerja di industri pornografi, khususnya para wanita yang menjadi pengusaha di sektor pornografi internet. Kerah merah juga merujuk pada pekerja pemerintahaan di segala jenis dan untuk para petani.
- Kerah oranye: pekerja di lembaga pemasyarakatan (lapas); oranye dulu identik dengan petugas lapas.
- Kerah kuning: pekerja di bidang kreatif, profesi fotografer, sutradara, atau editor.
- Kerah terbuka: mereka yang bekerja dari rumah, khususnya melalui internet.
- Kerah hitam: pekerja di industri minyak masuk dalam kategori ini.
- Tak berkerah: mereka yang sedang tidak bekerja namun memiliki kemampuan melebihi kebutuhan sebuah perusahaan.
Demikian Pengertian Pekerja Formal dan Pekerja Informal. Anda temasuk pekerja kerah apa?