UMP Jabar 2022 Naik Hingga 5 Persen

Kenaikan upah minimum 3 hingga 5 persen itu untuk buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

UMP Jabar 2022 Naik Hingga 5 Persen

Katalisnet.com, Bandung — Upah Minimum Provinsi Jawa Barat (UMP Jabar) naik 3,27 hingga 5 persen atau lebih, disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Kenaikan UMP Jabar 2022 tersebut ditetapkanĀ Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dalam keputusan struktur skala upah untuk buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“Kepgub skala upah sudah ditandatangan, nggak ada berita baru sama seperti yang dulu. Intinya sudah ditandatangani bahwa kami tak melanggar PP 36/2021. Saya bertahan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Sate, Senin (3/1/2022).

Emil mengatakan, mungkin buruh ada yang paham dan belum paham terkait hal ini. Tapi, memang begitu adanya. Pemprov Jabar, hanya mengatur yang tak diatur di PP 36 Tahun 2021.

“Itu pun kan tugas kita ini tidak mengatur kalau musyawarahnya berhasil dengan baik. Jadi intinya PP 36 hanya mengatur upah baru. Maka yg kita berikan tambahan rentangnya untuk upah pekeja yang bekerja lebih dari satu tahun. Ini sudah saya tandatangani dan tinggal memonitor pelaksanaannya,” papar Emil.

Read More

Bahkan, menurut Emil, Apindo sudah berkirim surat akan mematuhi aturan. Tentu, dengan kesiapan perusahaan masing-masing.

“Makanya kan dikasih rentang tidak satu persentase. Antara 3,27 sampai 5 persen,” tegasnya dikutip Repjabar.

Sebelumnya, kepastian kenaikan UMK Jabar sebesar 5% dikemukakan oleh Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto, Jumat (31/12/2021).

Menurut dia, setelah audiensi pada 28 Desember 2021 lalu, Gubernur menawarkan solusi kenaikan upah sebesar 3,7 hingga 5% untuk pekerja di atas 1 tahun.

“Opsi itu kami terima, melihat waktu yang semakin sempit. Kami pun sudah memberikan draft kenaikan upah itu pada 29 Desember lalu. Mestinya malam ini sudah ada Kepgub (Keputusan Gubernur) atas opsi kenaikan upah itu,” jelas Roy.

Daftar UMK Jabar 2022

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 31.135. Dengan kenaikan itu, UMP Jawa Barat 2022 menjadi Rp 1.841.487.

Berikut ini rincian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 di Jawa Barat:

  • Kota Bekasi: Rp 4.816.921
  • Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
  • Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
  • Kota Depok: Rp 4.377.231
  • Kota Bogor: Rp 4.330.249
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568
  • Kota Bandung: Rp 3.774.860
  • Kota Cimahi: Rp 3.272.668
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.272.668
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444
  • Kabupaten Subang: Rp 3.064.218
  • Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814
  • Kota Sukabumi: Rp 2.562.434
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772
  • Kota Cirebon: Rp 2.304.943
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619
  • Kabupaten Garut: Rp 1.975.220
  • Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102
  • Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364
  • Kota Banjar: Rp 1.852.009

Sumber: Kompas

 

Related posts