Dengan Merek Kolektif, UMKM Kian Produktif

Dewi Tenty Septi Artiany

Oleh Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, SH, MH, M.Kn

Menurut Peter Drucker, dalam perekonomian, produktivitas dapat ditingkatkan dengan membuat efisiensi atas segala sesuatu yang terkait dengan sumber daya ekonomi.

Produktivitas ini pula yang sekarang menjadi problema sekaligus pekerjaan rumah bagi koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia untuk diatasi.

Data Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM, 2020) menunjukkan, pada 2015 terdapat 59,26 juta UMKM dengan serapan tenaga kerja sebanyak 123,23 juta orang.

Pada 2016 jumlah UMKM mencapai 61,6 juta unit dan menyerap tenaga kerja sebanyak 112,3 juta orang. Dengan demikian, pada 2015 dan 2016, meskipun jumlah UMKM naik 4,03%, tetapi serapa tenaga kerja turun 8,44%.

Pada 2017, jumlah UMKM mencapai 62, 92 juta, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 116,43 juta orang. Tahun berikutnya, jumlah UMKM melonjak menjadi 64,2 juta, dan serapan tenaga kerja berjumlah 116,97 juta orang. Hal serupa juga dapat dilihat pada data koperasi.

Read More

Data di atas menyimpulkan, UMKM di Indonesia berkembang baik dari sisi jumlah maupun dari sisi serapan tenaga kerjanya. Namun, produktivitas UMKM tersebut tidak meningkat signifikan. Hal ini dapat diketahui dari persentase UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) yang menyumbang rata-rata 50% setiap tahun (Kemenkop UMKM, 2020).

Jadi, diperlukan usaha luar biasa dari para pemangku kepentingan untuk meningkatkan produktivitas UMKM Indonesia, misalnya, dengan pemberian informasi dan jaringan pasar, kemudahan akses pendanaan dan pendampingan serta peningkatan kapasitas teknologi informasi.

Selama ini banyak koperasi dan UMKM yang menjalankan usaha secara bersama dan memanfaatkan merek kolektif. Tujuan mereka adalah agar dapat bersaing sekaligus meningkatkan pangsa pasar.

Masalahnya, penggunaan merek kolektif tersebut tidak serta merta membuat koperasi dan UMKM memenangkan persaingan. Apalagi, fakta menyebut, koperasi dan UMKM sejak awal keberadaannya sudah dihadapkan pada pesaing internasional dan nasional yang kuat.

Terlebih lagi dalam era perdagangan global, tingkat persaingan produk akan semakin ketat, sehingga produk-produk lokal tidak hanya dituntut memiliki comparative advantage tetapi juga harus bermuatan competitive advantage.

Keterbatasan informasi dan pengetahuan terhadap identitas produk menjadi salah satu faktor sulitnya produk koperasi dan UMKM menembus pasar baik nasional maupun internasional.

Penggunaan merek kolektif terhadap produk-produk tersebut dapat menjadi suatu upaya pencegahan terhadap pelanggaran dibidang hak merek yang baik sengaja maupun tidak sengaja banyak sekali terjadi.

Dalam memasuki pasar bebas pelindungan akan hak merek di Indonesia perlu perhatian yang serius dalam menghadapi arus globalisasi baik dibidang sosial, ekonomi, budaya, dan bidang-bidang kehidupan lainnya.

Potensi merek kolektif, baik milik koperasi dan UMKM yang tergabung dalam suatu Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Indonesia cukup besar. Meski begitu, banyak pemilik/inovator atau koperasi/UMKM yang enggan mendaftarkan merek tersebut.

Contohnya, perajin perak Bali, di mana salah seorang desainernya tidak mau mendaftarkan HKI karena berpandangan bahwa desain perak tersebut dibuat berdasarkan motif tradisional yang diturunkan dari nenek moyangnya.

Begitu juga yang dilakukan pengusaha jamu tradisional Madura di Malang, Jawa Timur yang justru membuka kesempatan kepada masyarakat untuk belajar meramu jamu dengan memberikan resep-resep dan mengajarkan untuk memproduksi jamu, dengan resep turun temurun yang tidak perlu dirahasiakan.

Potensi merek kolektif lainnya muncul dari industri batik. Misalnya saja industri batik di Trusmi, Cirebon, yang sudah terkenal belum terdaftar sebagai merek kolektif. Kemudian pengrajin keripik pisang di Bandar Lampung yang juga berpotensi memiliki merek kolektif namun belum didaftarkan.

Potensi lainnya adalah tempe mendoan, minyak kayu putih Pulau Buru, serta sejumlah produk barang lainnya yang potensial untuk dijadikan merek kolektif.

Pendaftaran merek kolektif oleh koperasi ini menjadi penting sejalan dengan peta jalan (roadmap) Kementerian Perdagangan yang menargetkan sekitar 200 merek Indonesia yang mampu bersaing di tingkat domestik dan internasional, serta pertumbuhan merek yang meningkat setiap tahun.

Manfaat Merek Kolektif

Merek kolektif sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM sebab mereka bisa menggunakan satu merek secara bersama-sama, baik tergabung dalam koperasi maupun komunitas dalam bentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Penggunaan merek kolektif merupakan hubungan simbiosis mutualisme; di satu sisi, merek kolektif akan mendorong penguatan produk dari pengusaha dan UMKM. Di sisi lain, UMKM maupun KUB sebagai badan hukum dapat menjadi wadah bersama yang akan memudahkan para anggotanya untuk mendapatkan bahan baku, memproduksi barang, dan menjual produknya dengan menggunakan merek kolektif.

Merek kolektif sebagai bagian meningkatkan daya saing dan melindungi produk UMKM bisa dilihat dari dua sudut pandang berbeda.

Pertama, dari fungsinya, sebagai tanda yang membedakan asal geografis, material, mode pembuatan atau fitur umum lainnya dari barang dan jasa dari beberapa perusahaan/koperasi yang berbeda menggunakan merek yang sama di bawah pengawasan pemiliknya.

Kedua, dari pemiliknya, sebagai tanda yang mengidentifikasi pemiliknya sebagai sebuah asosiasi, atau entitas lain, termasuk lembaga publik atau koperasi, yang anggotanya diizinkan untuk menggunakan merek.

Merek kolektif yang diciptakan, didaftarkan, dikembangkan dan dikelola berbasis komunitas (perkumpulan/asosiasi atau KUB) dapat menjadi solusi untuk memecahkan masalah dari hal-hal yang timbul akibat pendaftaran merek, sekaligus berguna untuk maksimalisasi produksi, serta perlindungan dan persaingan usaha baik dalam skala lokal maupun global.

Selain itu, penggunaan merek kolektif oleh UMKM adalah bagian dari upaya melakukan standarisasi produk. Standarisasi produk menjadi penentu kualitas dari suatu produk.

Ironisnya, di satu sisi, disadari kualitas sangat penting untuk bisa unggul di pasar dunia, sedangkan, di sisi lain, Indonesia sampai saat ini masih punya masalah serius untuk memenuhi persyaratan tersebut.  Karenanya, merek kolektif adalah solusi meningkatkan daya saing dan melindungi produk kreatif pada koperasi dan UMKM.

* Penulis, Doktor Ilmu Hukum/ Notaris/ Pegiat Koperasi dan UMKM/Inisiator & Ketua Komunitas UMKM Alumni Unpad.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *