Katalisnet.com, Jakarta — Hari Buruh Internasional atau Mayday 2021 berbeda dengan Mayday tahun-tahun sebelumnya.
Di tengah Pandemi Covid 19, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) tetap mengadakan peringatan Mayday. Namun, Mayday tahun ini, tidak diadakan unjuk-rasa di jalanan sebagaimana biasanya.
Dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat, maka Mayday 2021 diadakan melalui online dan offline yang terbatas sesuai prokes dan akan disiarkan langsung oleh LEM TV melalui channel medsos seperti Facebook, Youtube, Instagram, dan lain-lain, sehingga seluruh anggota dapat mengikutinya. Sekitar 50 orang pengurus dari DPP, DPD, DPC FSP LEM SPSI mengikuti secara offline.
Pelaksanaan Mayday 2021 secara offline akan diadakan pada 1 Mei 2021 di Hotel Best Western Jl. DI Panjaitan No. Kav. 34 Cipinang Cempedak Jatinegara Jakarta Timur dimulai jam 10.00 diakhiri dengan berbuka puasa bersama, dan secara online melalui Zoom dengan kapasitas 1000 peserta yang diutamakan seluruh pengurus dari DPP, DPD, DPC, sampai PUK.
Bagi peserta online, maka diharapkan DPD, DPC, PUK dapat mengadakan di Sekretariat masing-masing secara bersama-sama dengan konsep “Nobar”sesuai Prokes. Dengan mengambil tema “Refleksi Perjuangan Buruh dan Gerakan Buruh ke Depan dengan Konsep yang Terukur”.
Pasca disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, nasib buruh makin tidak menentu, yang artinya perjuangan kedepan makin berat karena “buruh harus berjuang sendiri dengan minimnya perlindungan dari negara”.
Oleh karena itu, seluruh organisasi buruh harus mulai mengantisiapai dan merencanakan secara cermat dan terukur dengan konsep yang jelas. Bahkan senjata utama kaum buruh yaitu unjuk-rasapun harus dievaluasi mulai dari pesertanya, efektifitasnya, soliditasnya, waktu pelaksanaannya, dan sebagainya.
Selalu ada pelajaran di balik suatu peristiwa yang terjadi. Disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memperlihatkan kepada kita semua bagaimana seluruh tatanan etika, hukum diterabas secara semena-mena dengan mengerahkan seluruh kekuatan negara untuk melumpuhkan seluruh “perlawanan” yang tidak setuju dengan UU tersebut.
Dapat dikatakan, seluruh buruh menolak UU tersebut dan itu terbukti dengan adanya unjuk-rasa besar-besaran diseluruh daerah di Indonesia, yang puncaknya adalah unjuk-rasa tanggal 6 – 8 Oktober 2020.
Bagaimana diperlihatkan bahwa pemerintah dapat dianggap telah mengabaikan amanah konstitusi dalam pembuatan draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Karena semua proses dari pembuatan draft sampai dengan disahkannya menjadi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dilakukan kurang transparan.
Diperlihatkan juga bahwa DPR sebagai wakil rakyat yang sangat diharapkan oleh seluruh buruh sebagai rakyat Indonesia, untuk menjadi pertahanan dan harapan terakhir, jika dirasakan Pemerintah tidak aspiratif terhadap buruh.
Harapan tersebut musnah, bahkan DPR seolah-olah “kucing-kucingan” dengan para perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, bukannya menjadi pengawal kebijakan yang berdampak kepada nasib buruh, DPR malahan ikut-ikutan menjadi tidak aspiratif. Pertanyaannya “DPR mewakili siapa”.
Puncaknya adalah merubah jadwal Rapat Paripurna untuk menghindari unjuk-rasa besar-besaran. Dan semua itu dipertontonkan secara gamblang tanpa ada rasa malu kepada seluruh rakyat Indonesia. Ada apa ini? Apabila memang untuk kepentingan rakyat dan prosesnya transparan, mengapa harus sembunyi-sembunyi.
Jakarta, 1 Mei 2021
Arif Minardi, Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI