PPKM Mikro Berlaku 9-22 Februari 2021, Bandung Raya Prioritas

PPKM Mikro Covid-19

Katalisnet.com, Jakarta — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat desa/kelurahan atau PPKM Mikro berlaku 9-22 Februari 2021.

Aturannya dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

“Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021,” bunyi surat instruksi Mendagri tersebut dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (8/2/2021).

PPKM Mikro diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari tak efektif menekan penyebaran virus corona.

Instruksi PPKM Mikro mencantumkan daerah prioritas, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi Kota/Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang).

Dalam instruksi ini, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari-8 Februari 2021.

Read More

Penerapan Work from Office (WFO) kini menjadi 50 persen. Awalnya, kebijakan WFO dalam PPKM sebelumnya sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan. Sekolah di wilayah prioritas penetapan PPKM Mikro berlangsung secara daring.

Pusat perbelanjaan dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Sebelumnya mal dan pusat perbelanjaan wajib tutup pada pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.

Restoran dan pusat perbelanjaan kali ini boleh terisi hingga 50 persen.

Selama PPKM Mikro, pemerintah daerah harus membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah.

Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT. Pada zona hijau (tidak ada kasus aktif di tingkat RT(, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Pada zona kuning, bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir, maka diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Pada zona oranye, bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir, mala penanganannya dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.*

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *