Dianggap menghalangi upaya menanggulangi wabah penyakit, pelanggar aturan PPKM Darurat bisa dipidana.
Katalisnet.com, Jakarta — Kepolisian mengancam para pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan pasal pidana.
Pasal yang dimaksud ada dalam UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.
“Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan,” katanya di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat menjelaskan, PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.
“Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tutur Tubagus.
Tubagus menjelaskan, hukuman bagi pelanggar PPKM Darurat adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.
PPKM Darurat berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. (Antara)