Katalisnet.com, Bandung — Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 68 Tahun 2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Kota Bandung.
Intinya, Perwal menegaskan semua aturan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat berlaku di Kota Bandung.
Di antaranya penerapan protokol kesehatan seperti wajib masker, jaga jarak, hindari kerumunan, juga tidak merokok di tempat umum dan tidak meludah di sembarang tempat.
Dalam salinan dokumen Perwal yang diterima Katalisnet, Sabtu (3/7/2021), Perwal juga mengatur kegiatan pembelajaran daring di semua jenjang sekolah dari PAUD hingga SLTA.
Jalani dengan Lapan Dada
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengajak warga Kota Bandung turut mendukung dan mentaati ketentuan PPKM Darurat dengan lapang dada.
Menurut pria yang akrab disapa Mang Oded itu, memang akan ada kondisi yang tidak nyaman selama beberapa waktu ke depan. Akan tetapi, ini harus dilakukan demi keselamatan bersama
“Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada,” katanya dikutip laman resmi Humas Pemkot Bandung, Sabtu (3/7/2021).
PPKM Darurat akan ada pengetatan berbagai aktivitas masyarakat di antaranya menerapkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonessential, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.
Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.
Ketentuan lainnya adalah, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Sedangkan transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun antigen.
“Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” sambungnya.
Mang Oded menambahkan, pemerintah daerah bertugas memastikan pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut berlangsung dengan baik.
“Sepenuhnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda terutama TNI-Polri,” tuturnya.
Atas pengetatan yang akan segera berlaku, Mang Oded memohon kesabaran masyarakat Kota Bandung dalam menghadapi situasi tidak mudah ini. “Mohon disadari bahwa ini merupakan sebentuk ikhtiar kita dalam menghadapi wabah yang belum kunjung hilang dari muka bumi,” harapnya.
Di samping berbagai upaya yang telah dilakukan, Mang Oded pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melengkapinya dengan ikhtiar spiritual.
“Mari kita juga ketuk pintu langit dan memohon kepada Sang Pencipta Covid-19 agar segera pandemi ini dicabut dari Kota Bandung maupun dunia,” ajaknya.*