Kota Bandung Berlakukan Ganjil Genap

Ganjil Genap Bandung

Katalisnet.com, Bandung — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memberlakukan penyekatan ganjil genap bagi kendaraan yang keluar dari gerbang tol menuju Kota Bandung pada akhir pekan –Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Kepala Satlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan penyekatan ganjil genap itu diberlakukan guna membatasi mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Gerbang-gerbang tol masuk ke Kota Bandung yaitu mulai di gerbang tol Pasteur, Pasir Koja, Moch. Toha, Kopo, dan Buahbatu,” kata Rano dikutip Antara.

Menurut Rano, pelaksanaan ganjil genap itu dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Pelaksanaannya hanya pada akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu, mulai Jumat, 3 September 2021.

Penyekatan ganjil genap itu, kata dia, sejauh ini baru direncanakan hanya digelar di gerbang tol. Sedangkan untuk pelaksanaan di pusat kota, menurutnya pihaknya bersama Pemkot Bandung masih melakukan evaluasi.

“Apakah perlu di pusat kota atau tidak, itu akan dirapatkan di Forum Komunikasi Angkutan Jalan dengan hasil analisa dari Satgas COVID-19 Kota Bandung,” katanya.

Read More

Tidak Berlaku bagi Kendaraan Bandung Raya 

Warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam penyekatan ganjil genap. Pasalnya, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya.

Menurut Kepala Dishub Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi, untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan luar Kota Bandung yang berplat non-D.

Kendaraan yang memiliki TNKB di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

“Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk,” ucap Ricky dirilis laman resmi Humas Pemkot Bandung.

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya aturan ganjil genap kali ini diberlakukan di lokasi setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

“Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap,” kata Ricky.

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB.

“Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September,” Ricky menerangkan.

Ia memaparkan, untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tangggal pelaksanaan. Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

“Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian,” katanya.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pengaturan ganjil genap ini harus didukung sebagai upaya penanganan terhadap pandemi yang saat ini masih berlangsung.

“Ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pusat yang harus kita laksanakan sebaik mungkin dan ini tujuannya sangat bagus. Kita ingin tetap mengendalikan mobilitas masyarakat. Karena bagaimanapun pandemi di Kota Bandung masih belum selesai,” katanya.

Ema mengungkapkan, saat ini kondisi pandemi di Kota Bandung memang sudah terkendali cukup baik. Namun upaya mengendalikan mobilitas tetap diperlukan guna menghindari lonjakan kasus.

“Artinya ini kita menekan orang luar ke dalam, karena bagaimana pun juga Bandung masih memiliki daya tarik. Untuk kepentingan ekonomi ini sangat luar biasa, tapi satu sisi kita masih sedang menghadapi pandemi. Artinya kendali harus tetap kita lakukan. Di antaranya dengan kebijakan ganjil genap,” katanya.*

 

Related posts