Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional, Ini Bedanya
dreamstime.com

Katalisnet — Perbankan syariah tumbuh pesat sejak krisis keuangan global terjadi. Menjadi penting untuk membedakan antara perbankan Islam dan perbankan konvensional.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 menunjukkan bahwa pertumbuhan bank syariah lebih unggul 4-5% dibandingkan bank konvensional.

Bahkan angka tersebut diproyeksikan akan terus mengalami kenaikan, seiring makin tingginya kesadaran masyarakat di Indonesia untuk menggunakan produk-produk keuangan berbasis syariah.

Pada dasarnya, bank syariah memang menjalankan fungsi yang sama dengan bank umum. Hanya perbedaannya terletak pada prinsip dan akad yang dipakai.

Jika bank konvensional mendasarkan segala kegiatannya pada hukum positif yang berlaku, operasional bank syariah bertumpu pada syariat Islam berdasarkan Alquran dan hadis.

Perbedaan utama antara kedua metode perbankan ini adalah bahwa sistem perbankan Islam didasarkan pada hukum Syariah Islam.

Sementara sistem perbankan konvensional didasarkan pada ideologi dan prinsip buatan manusia.

Read More

Syariah secara harfiah diterjemahkan menjadi ‘jalan menuju sumber kehidupan’- itu mencakup semua hukum yang mengatur Muslim dalam semua aspek kehidupan.

Bank konvensional menggunakan uang sebagai komoditas sekaligus sebagai alat tukar dan penyimpan nilai. Sedangkan bank syariah hanya menggunakan uang sebagai alat tukar dan penyimpan nilai, bukan sebagai komoditas.

Ini menunjukkan bahwa bank konvensional memperdagangkan uang dengan harga lebih tinggi dan menyewakannya juga sementara bank Islam tidak.

Contents

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Untuk lebih jelasnya mari kita lihat perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional dari beberapa aspek

1. Undang-Undang

Meskipun bank syariah dan konvensional sama-sama masuk dalam kategori perbankan. Namun keduanya diatur oleh undang-undang yang berbeda dan ini menunjukkan kegiatan yang dilakukan oleh dua lembaga keuangan ini tidak sama.

Keberadaan bank konvensional diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998. Berbeda dengan bank syariah yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

2. Perjanjian Transaksi

Perbedaan perbankan syariah dan konvensional juga terletak pada aspek perjanjian transaksi. Terdapat beberapa akad atau perjanjian transaksi yang diterapkan oleh perbankan syariah seperti :

  1. Mudharabah yaitu proses pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Sebagai contoh Pengusaha X meminjam uang di bank syariah untuk usaha toko. Dalam perjanjian, tertulis bahwa 40% dari keuntungannya akan diberikan ke bank.
  2. Murabahah yaitu utang piutang yang didasari dengan pembagian keuntungan. Tidak ada bunga, tetapi keuntungan telah disepakati sebelumnya. sebagai contoh Pengusaha UMKM  ingin membeli alat produksi seharga Rp15 juta. Ia menuju ke bank syariah, lalu bank membelikan barang tersebut kepada Pengusaha UMKM dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Berupa keuntungan 1 juta rupiah untuk bank. Jadi, angsuran yang harus dibayar B sebesar 16 juta.
  3. Wadiah yaitu transaksi pembiayaan kepada nasabah dengan prinsip titipan. ilustrasinya adalah Pengusaha X menabung uang di bank syariah, dengan akad transaksi wadiah.
  4. Musyarakah yaitu kegiatan pembiayaan dengan cara penyertaan modal. sebagai contoh yaitu Pengusaha X akan mengerjakan usaha ternak lele, uangnya hanya 750 ribu, kurang 250 ribu. Ia bisa mengajukan akad musyarakah ke bank syariah untuk melengkapi kekurangannya.
  5. Ijarah yaitu akad transaksi berupa pembiayaan dengan sistem sewa. sebagai contoh Pengusaha X menjaminkan sebuah mobil untuk mencairkan pinjaman ke bank syariah.
  6. Salam yaitu aktivitas pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan proses pembayaran yang dilakukan di muka. sebagai ilustrasinya yaitu Pengusaha X ingin membuka usaha bengkel, lalu mengajukan pembiayaan di awal ke bank syariah.

Nah dalam perbankan konvensional, tidak mengenal akad-akad transaksi sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Pada dasarnya, proses pembiayaan di bank konvensional dilakukan dengan sistem kredit.

3. Pembagian Untung

Terdapat perbedaan dalam aspek pembagian keuntungan dari pembiayaan. Perbankan syariah mengambil keuntungan dari tambahan nilai uang yang telah disepakati ketika melakukan pembiayaan terhadap nasabah.

Sebagai contoh, Pengusaha X akan meminjam uang kepada bank syariah untuk usaha bengkel. Sebelumnya, antara Pengusaha X dan bank syariah telah menyepakati perjanjian bahwa 50% dari keuntungan usaha yang dijalankan akan diserahkan ke bank. Nah, proporsi yang disetujui bersama menjadi keuntungan transaksi bank syariah.

Sementara bank konvensional berbeda. Pada bank konvensional, keuntungan diperoleh dari suku bunga yang diberikan dalam sistem kredit. Besaran bunga juga sudah ditentukan oleh bank sentral.

Sebagai contoh, Pengusaha X meminjam uang di bank sebesar 2 juta rupiah, bunga yang berlaku sebesar 5%. Maka, ia harus mengembalikan uang sebesar 1 juta seratus ribu rupiah. Sehingga bunga itu menjadi keuntungan bank konvensional.

4.  Model Hubungan antara Bank dengan Nasabah

Umumnya bank konvensional menerapkan kreditur atau pihak yang meminjamkan uang dan debitur sebagai peminjam uang dalam sebuah hubungan antara bank dan nasabah adalah kreditur serta debitur.

Dalam bank syariah, antara bank juga nasabah memiliki posisi yang sama. Mereka menganggap nasabah sebagai mitra dalam kegiatan pembiayaan yang dilakukan.

5. Produk Pembiayaan

Dalam aspek pembiayaan, bank konvensional hanya memberikan peminjaman uang hanya untuk usaha. Sementara bank syariah lebih kepada prospek usaha pihak peminjam.

Kualifikasi kehalalan dalam usaha menjadi syarat yang harus dipenuhi dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang ada.

6. Kegiatan Transaksi

Kegiatan transaksi utama yang dijalankan oleh bank yaitu kegiatan menghimpun dana dan menyalurkannya kembali. Nah, terdapat perbedaan bank syariah dan konvensional dalam konteks ini.

Bank syariah menjalankan prinsip wadiah yaitu menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan sebagai titipan. Dengan kata lain, harta dari nasabah dititipkan oleh bank. Hal ini menunjukkan prinsip pemberian amanah dari nasabah kepada bank syariah.

Sementara bank konvensional menghimpun uang dalam bentuk tabungan dan proses penyalurannya kembali melalui kredit.

Untuk sistem kredit, bank konvensional menerapkan bunga. Prinsip dalam tabungan tidak dilandasi akad syariah sebagaimana yang ada dalam bank syariah.

Pada dasarnya kedua jenis perbankan ini mengutamakan nasabah dalam transaksi yang dijalankan. Pilihan antara kedua jenis perbankan ini kembali kepada masing-masing dan tentunya dengan berbagai pertimbangannya.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *