Daftar Sektor Usaha Wajib Bayar Royalti Lagu dan Besarannya

Musik Lagu

Katalisnet.com — Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan baru ini merupakan penegasan dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang di dalamnya terdapat aturan mengenai hak cipta dalam bidang musik.

Dalam Pasal 1 Nomor 21 UU Hak Cipta dijelaskan, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

PP royalti putar lagu menjelaskan, setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial bila membayar royalti kepada pencipta.

Contents

Daftar Wajib Bayar Royalti Lagu

Melalui PP Nomor 56/2021, pemerintah menetapkan 14 sektor usaha atau kegiatan komersial wajib membayar royalti jika dalam operasional bisnisnya memutar lagu atau musik.

Sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan yang wajib membayar royalti atas musik atau memutar lagu saat beroperasi diatur dalam pasal 3 ayat 2, yaitu:

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Pertokoan.
  9. Bank dan kantor;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel;
  14. Karaoke.

Jumlah Royalti yang Wajib Dibayarkan

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berdasarkan laman resmi LMKN, untuk pusat rekreasi di alam terbuka maupun pusat rekreasi di dalam ruangan yang memberlakukan sistem tiket kepada para pengunjungnya, dikenakan biaya royalti lagu.

Perhitungannya, harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.

Pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket, maka perhitungan besaran tarif royalti lagunya, yakni Rp 6 juta per tahun.

Untuk tempat karaoke atau rumah bernyanyi, perhitungan biaya yang harus dibayar, yaitu sebagai berikut:

  • Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari
  • Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari
  • Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari
  • Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun. (Kompas)

Related posts