Ketua MUI Usul Masjid Tak Ditutup Total Saat PPKM Darurat

Masjid Ditutup Untuk Cegah Covid-19 (Straits Times)
Masjid Ditutup untuk Cegah Covid-19 (Straits Times)

Katalisnet.com, Jakarta — Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M. Cholil Nafis secara pribadi mengusulkan tempat ibadah seperti masjid dan musala tak ditutup sepenuhnya saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ia menilai, tempat ibadah seharusnya bisa menjadi pusat edukasi bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 yang tengah melonjak saat ini.

“Penting disarankan keagamaan kita, ketika PPKM darurat tempat ibadah jangan ditutup total. Tapi bisa jadi sentra edukasi, komunikasi penyadaran kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Cholil dalam sebuah video di kanal YouTube Gelora TV, Jumat (2/7/2021).

Menurut Cholil, umat Islam bisa memperoleh ketenangan batin tersendiri ketika berada dan beribadah di masjid. Umat Islam, kata dia, bisa lebih dekat dengan Sang Pencipta, termasuk dekat dengan para ulama untuk mendapatkan siraman rohani.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masjid-masjid tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat bagi para jemaah. Karena itu, dibutuhkan edukasi kepada para kiai dan takmir masjid mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan tersebut.

“Saya berharap rumah ibadah jadi sentra edukasi. Bagaimana bisa memberikan ketahanan publik, jangan sampai kita diberi takut [terkait Covid-19]. Jangan yang takut jadi tambah takut,” tegasnya.

Cholil menilai masyarakat Indonesia saat ini harus diberikan penguatan dari sisi mental maupun ekonomi saat pandemi.

Read More

Rumah ibadah, kata dia, seharusnya menjadi tempat untuk menguatkan mental umat agar tak makin terpuruk di tengah pandemi saat ini.

“Rumah ibadah dikasih edukasi soal prokes, bahkan untuk edukasi masyarakat lewat rumah ibadah. Jadi seimbang dua-duanya. Kalau ditutup, jadi punya kelemahan dua-duanya. Karena itu rumah ibadah tetap aktif, dan dibantu terkait pemenuhan alat-alat prokes juga,” ucapnya.

Aturan PPKM Darurat

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 122 kabupaten/kota di Pulai Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.

Salah satu aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat mengenai penutupan tempat ibadah.

“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali“.

Selain itu, selama PPKM Darurat, pemerintah juga menutup sementara lokasi-lokasi seni, budaya, sarana olahraga, serta kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.*

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *