Katalisnet.com, Jakarta — Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai Minggu, 25 Juli 2021.
Pelonggaran baru akan dilakukan pada 26 Juli jika kasus Covid-19 menurun.
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam, Jokowi mengatakan, kebijakan pembatasan mobilitas ini merupakan sesuatu yang tak bisa dihindari. Ia mengatakan pemerintah akan mengambil kebijakan ini meskipun berat.
“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” ujarnya.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,” katanya.
Jokowi mengatakan, jika kasus positif corona terus menurun, maka dalam PPKM Darurat akan ada pelonggaran mulai 26 Juli 2021.
“Jika kasus terus menurun tanggal 26 Juli, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata dia.
Dicontohkannya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu, restoran atau tempat makan yang memiliki ruang terbuka bisa buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB. Selain itu, pengunjung hanya boleh makan maksimal 30 menit.
Kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” katanya. (Tempo)