Relaksasi Pajak untuk Pengusaha Mal

Relaksasi Pajak untuk Pengusaha Mal
pexels-karolina-grabowska

Katalis.net — Relaksasi pajak merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada pengusaha dalam kontek Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Saat ini Pemerintah sedang mengkaji untuk memberikan relaksasi pajak bagi pengusaha mal seperti yang telah diajukan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Para pengusaha mal yang tergabung dalam APPBI berharap relaksasi bisa diberikan untuk membantu arus kas di pusat-pusat perbelanjaan yang terdampak kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya sedang mengkaji insentif seperti apa yang nantinya akan diberikan.

Dalam sebuah artikel di investor.id, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihakya baru saja mendapatkan surat tembusan APPBI dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut dengan melihat bagaimana dan sejauh apa dampak bila hal tersebut dikabulkan.

Sementara itu, Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan stimulus dalam Program Pemulihan Ekonomi (PEN), termasuk ke korporasi.

Read More

Namun, stimulus perpajakan dalam PEN tidak bisa langsung dimanfaatkan pusat-pusat perbelanjaan untuk mampu bertahan dari dampak pandemi Covid-19 dan kebijakan penanganannya seperti melalui PSBB sejak Maret 2020.

Dalam acara Hot Economy di BeritaSatu TV pada Jumat kemarin (25/9), Alphonzus Widjaja mengatakan sangat memahami pajak- pajak dalam program stimulus. Namun stimulus itu tidak efektif untuk pusat perbelanjaan. Karena di mal yang berlaku adalah pajak final, tidak bisa restitusi.

Alphonzus Widjaja menambahkan, para pengusaha mal membutuhkan stimulus atau relaksasi atau apapun namanya yang bisa langsung dimanfaatkan pusat perbelanjaan. karena pihaknya khawatir resesi tak bisa dihindari dan berkepanjangan, sedangkan dana cadangan sudah tidak ada lagi.

APPBI telah menyampaikan surat kepada Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto, yang juga Menko Perekonomian.

Dalam surat tersebut APPBI mengajukan permintaan atas tiga hal. Pertama, meminta relaksasi pembebasan dari pajak yang dipungut pemerintah pusat. Kedua, pembebasan dari pajak yang dipungut pemerintah daerah. Ketiga, subsidi bantuan gaji untuk karyawan yang dengan upah minimum provinsi (UMP) sekitar 50%, yang nanti disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *