Katalisnet.com, Jakarta — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Setelah PPKM Darurat 3-20 Juli dan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan pelonggaran bagi usaha kecil.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Jokowi.
Dalam relaksasi ini, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.*