DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Ekonomi Kreatif dan Lansia

Kota Bandung Miliki Dua Perda Baru
DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Tentang Ekraf dan Lansia, Senin 28 Desember 2020 (Foto: Humas Kota Bandung)

Katalisnet.com, BandungKota Bandung memiliki dua Peraturan Daerah (Perda) baru, yaitu Perda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Perda tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia (Lansia).

Keduanya disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung , Senin (28/12/2020).

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, kedua Perda tersebut adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam mensejahterakan lansia, serta untuk membangkitkan perekonomian di Kota Bandung.

Lahirnya Perda tentang Ekonomi Kreatif menjadi kreatif baru dalam membangun dan mengembangkan ekonomi. Diharapkan Perda ini bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan sektor tersebut, meski saat ini situasi di tengah pandemi Covid-19.

“Karena rancangan ini sudah dibahas sejak tahun 2019. Namun karena terkendala Covid-19, akhirnya dibahas di akhir. Harapan Mang Oded, bisa memotivasi bahwa kami Pemkot Bandung punya konsen untuk meningkatkan Ekraf,” katanya.

Terkait Perda Lansia, Oded mengungkapkan, lansia merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung yang memiliki hak dan kewajiban yang sama serta memiliki peran penting dalam pembangunan daerah kota.

Ditegaskan, Lansia perlu mendapatkan pelayanan dan pengembangan potensi diri dalam semua aspek kehidupan.

Read More

“Diharapkan akan mendorong terciptanya peningkatan kualitas hidup lansia dalam memenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak menuju lansia yang bertaqwa, sejahtera, mandiri, dan produktif,” tuturnya. (Raka/Humas Kota Bandung)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *