Tegas, Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Langgar Aturan AKB

Tegas, Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Langgar Aturan AKB

Katalisnet.com, Bandung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern atau minimarket, Kamis (17/12/2020).

Keempat toko modern itu disegel karena beroperasi melewati batas ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam operasi penegakan disiplin. Tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.

“Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah,” ucap Yana dikutip laman resmi Humas Kota Bandung.

Sesuai regulasi terbaru, jam operasional toko modern di Kota Bandung dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pada aturan sebelumnya, toko harus tutup paling lambat pukul 21.00 WIB.

Kebijakan jam penutupan lebih awal ini menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah.

Read More

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat,” tutur Yana.

Ia mengimbau kepada para pengelola toko modern lainnya untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Dia memastikan Pemerintah Kota Bandung akan selalu mengawasi guna menekan potensi penyebaran virus corona di Kota Bandung.

“Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyayakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi)” tegasnya.

Saat akhir pekan atau di momentum libur akhir tahun 2020, Yana mengimbau kepada para pengelola toko modern agar tetap taat aturan. Jika tetap bandel beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB, maka petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Kalau ada yang melanggar mohon maaf kita akan tindak tegas. Karena penyebaran virusnya sudah di atas normal,” cetusnya.

Ia juga meminta dukungan dari masyarakat untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah saat libur akhir tahun nanti. Warga diingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga terus waspada dan tetap menjalankan protkol kesehatan.

“Sebaiknya warga nikmati libur akhir tahun di rumah dengan melakukan aktivitas yang positif. Selama tidak ada kepentingan jangan keluar rumah, karena sekarang kita berada di zona merah dengan tingkat kewaspadaan sangat tinggi,” katanya.*

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *