Katalisnet.com — Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021. Semula, PPKM Darurat diberlakukan 3-20 Juli 2021.
Keputusan PPKM Darurat diperpanjang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) PMK Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir, PPKM Darurat diperpanjang berdasarkan keputusan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar, Jumat, 16 Juli 2021.
“Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini,” kata Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM Yogyakarta yang dijadikan shelter pasien Covid-19, Jumat (16/7/2021).
Disebutkan Muhadjir, Presiden Jokowi mengakui dengan adanya PPKM darurat yang diperpanjang memiliki risiko.
Risiko yang dimaksud adalah menyeimbangkan disiplin warga dan penyaluran Bansos.
Disebutkan Muhadjir, PPKM Darurat atau PPKM Super Darurat tiak akan berhasil selama masyarakat tak mau disiplin protokol kesehatan. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
“Jika tidak menyadari bahwa Porkes adalah menjadi yang utama, penanganan covid-19 ya tidak berhasil,” sebutnya dikutip Antara.
Diumumkan Senin
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, hasil evaluasi jalannya PPKM Darurat menjadi landasan perpanjangan PPKM Darurat.
“Diperpanjang atau sampai kapan kita sedang evaluasi,” kata Susiwijono Moegiarso, Jumat (16/7/2021).
Hasil rapat keputusan tersebut (PPKM Darurat) akan disampaikan pada Senin pekan depan atau pada 19 Juli 2021. “Kira-kira perpanjangannya seberapa lama dan kita akan lihat sampai hari Senin nanti,” tutur dia. (ROL)