Tempat ibadah, fasilitas umum, dan tempat wisata ditutup sementara. PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Katalisnet.com, Jakarta — Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli 2021.
Pengumuman PPKM Darurat disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).
Presiden meminta masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Darurat dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Langkah yang diambil ini bisa menekan penularan Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat lebih cepat.
“Setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” katanya.
Dikemukakan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya,” kata Jokowi.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021 di akun Instagramnya, Kamis (1/7/2021).
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” tulis Airlangga.
Ia menegaskan penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum.
Teknis pelaksanaan PPKM darurat melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan secara khusus ditunjuk Presiden Jokowi untuk memimpin pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali.
Contents
Aturan PPKM Darurat
Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini, berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, antara lain:
1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO.
Sektor esensial yang dimaksud antara lain keuangan dan perbankan hingga perhotelan non-karantina. Sementara sektor kritis termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi.
Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.
10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online) diberlakukan kapasitas 70 persen.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya.
13. Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu).
14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan.
a. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan siolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021. (ROL)
Daftar 122 Daerah PPKM Darurat
Berikut daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level 4
1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.
3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu.
4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas.
5. DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta dan Batul.
6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Daftar 74 daerah dengan asesmen situasi pandemi level 3:
1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak dan Kota Cilegon.
2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang dan Banjarnegara.
4. DI Yogyakarta: Kulon Progo dan Gunungkidul.
5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli. (Bisnis)