Pengunjung Kafe dan Tempat Hiburan Rapid Tes, PPKM Mikro Mulai 9 Februari

corona bandung

Katalisnet.com, Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan uji sampel rapid test antigen bagi pengunjung kafe dan tempat hiburan, serta tempat-tempat lain yang berpotensi terjadi kerumunan.

Menurut Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, pihaknya sudah menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menyiapkan tim yang akan melakukan rapid test tersebut.

“Barusan Kadinkes diperintahkan nanti akan uji sampel di kafe, tempat hiburan. Konsekuensi malam ya tidak apa-apa. Kita datangi mereka,” katanya dilansir Humas Kota Bandung, Jumat (5/2/2021).

Menurut Ema, para pengunjung akan dites rapid antigen agar bisa memperoleh kondisi riil aktivitas di tempat-tempat usaha tersebut.

“Ini kita lakukan supaya mendapatkan data jauh lebih akurat. Kita ingin masuk, jangan sampai sifatnya pasif hanya mendengar laporan,” katanya.

Ema beralasan kebijakan tersebut diambil karena potensi kerumunan orang yang banyaknya terjadi di kafe dan tempat hiburan. Terutama karena faktor kebiasaan masyarakat Bandung yang sering nongkrong.

Read More

“Potensi kerumunan banyaknya di mana? Di tempat hiburan. Sekarang nongkrong di jalan bisa dikatakan tidak ada. Kalau kafe karena diperbolehkan (beroperasi), orang Bandung suka nongkrong, ngopi, makan cemilan dan sebagainya dan intinya ngobrol,” ujarnya.

PPKM Mikro

Rapid test Covid-19 bagi pengunjung kafe dan tempat hiburan dilakukan bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat RT/RW mulai Selasa (9/2/2021)

Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander K Ginting, dalam PPKM mikro ini harus ada posko di desa.

“Posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya,” jelasnya dalam webinar, Jumat (5/2/2021).

PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM tahap II yang berakhir 8 Februari 2021. Hal yang melatarbelakangi PPKM mikro ini adalah untuk mempermudah pengawasan kasus Covid-19 hingga tingkat desa.

PPKM mikro diberlakukan mengingat tingginya transmisi penularan Covid-19 di perkantoran dan keluarga. Karenanya, kebijakan ini untuk mengantisipasi munculnya transmisi penularan kasus corona hingga ke tingkat komunitas.

“Rantai penularan ini masih berlangsung jadi kontak dan kemudian yang sakit masih ada di daerah hulu sehingga ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” tuturnya.

“Tidak hanya untuk orang kesehatan, tapi juga untuk seluruhnya sektor yang ada, karena yang namanya pandemi itu dibutuhkan intervensi multi-sektor,” sambungnya dilansir Antara.*

 

Related posts