Masuk Kota Bandung Harus Rapid Test Covid-19

corona bandung

Katalisnet.com, Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau kepada warga luar kota agar melakukan tes cepat (rapid test) antigen bila akan berkunjung ke Kota Bandung. Test dilakukan paling lambat tiga hari sebelum kedatangan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Oded M Danial nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal protokol kesehatan perjalanan, tertanggal Senin 21 Desember 2020.

Imbauan tes cepat corona sebelum masuk ke Kota Bandung itu ditujukan kepada pengguna kendaraan di darat pribadi dan umum.

“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Oded dalam surat edarannya.

Meski bersifat imbauan, ada kategori yang diwajibkan untuk mengikuti tes cepat antigen dalam surat edaran itu. Pada poin 4a, tes cepat antigen diwajibkan untuk warga yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota.

“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.

Read More

Kelompok yang dikecualikan kewajibannya untuk ikut tes cepat antigen yakni anak berusia di bawah 12 tahun.

Namun, pada poin 5, Pemkot Bandung tetap mewajibkan setiap orang agar menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.

Pemkot Bandung mewajibkan wisatawan yang datang ke Kota Bandung untuk menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen ataupun tes usap Covid-19.

Data Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung (Pusicov) menunjukkan, kasus positif corona di Kota Bandung mencapai 5,072 kasus, dengan rincian konfirmasi aktif 706, meninggal dunia 147, dan sembuh 4,219. Kota Bandung masuk zona merah Covid-19. (Humas Kota Bandung)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *