Lagi, PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus

PPKM

Katalisnet.com, Jakarta — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

Perpanjangan PPKM ini disampaikan pemerintah melalui Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual melalui kanal Youtube, Senin (16/8/2021) malam.

“Atas pentunjuk dan arahan Presiden, maka PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” kata Luhut.

Luhut mengatakan, penerapan perpanjangan PPKM sampai 16 Agustus 2021 sudah cukup menunjukkan hasil baik. Ada penurunan kasus konfirmasi hingga 76% sampai 15 Agustus 2021.

Akan Terus Diperpanjang

Luhut juga memastikan PPKM akan selalu diterapkan selama Covid-19 masih menjadi pandemi.

Read More

“Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin jelaskan, selama Covid masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan aktivitas dan mobilitas masyarakat,” katanya.

Ditambahkannya, level PPKM akan diturunkan jika kondisi penyebaran virus corona di suatu wilayah makin membaik. Semakin rendah levelnya, kata dia, maka semakin mendekati kehidupan normal bagi masyarakat.

Pemerintah memberlakukan PPKM sejak 3 Juli dan berulang kali diperpanjang. Pada perpanjangan PPKM Level 4 sebelumnya 9-16 Agustus, ada pelonggaran di berabagai sektor. Salah satunya uji coba pembukaan mal.

Video Konferensi Pers PPKM 16 Agustus 2021

 

Related posts