Bandung Raya Terapkan PPKM Level 3, Pemkot Bandung Bubarkan Kerumunan

PPKM

Katalisnet.com, Bandung — Wilayah Bandung Raya menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Selain Bandung Raya, pemerintah juga memberlakukan PPKM Level 3 di wilayah Jabodebek, DIY, dan Bali.

“Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (7/2/2022).

“Bali meningkat karena tingginya rawat inap,” kata Luhut.

Contents

Aturan PPKM Level 3

Berikut ini aturan dalam PPKM level 3 ini yang dijabarkan Luhut:

  1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%, dengan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
  2. Supermarket bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 60%.
  3. Pasar rakyat bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.
  4. Mal dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Anak di bawah 12 tahun bisa masuk mal dengan syarat minimal vaksin dosis pertama.
  5. Tempat bermain anak dan hiburan dapat dibuka, dengan jumlah pengunjung maksimal 35%. Untuk anak di bawah 12 tahun wajib memperlihatkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  6. Warteg dan warung jajan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
  7. Restoran atau cafe dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan jumlah pengunjung maksimal 60%.
  8. Bioskop tetap dibuka atau beroperasi dan anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan minimal dosis pertama vaksin.
  9. Rumah ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Kegiatan seni budaya juga bisa berlangsung dengan kapasitas 25%.

Langkah Pemkot Bandung

Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyatakan pihaknya akan melakukan langkah cepat.

Read More

“Langkah cepat kami, bubarkan kerumunan dan perketat protokol kesehatan,” ujar Yana dikutip laman resmi Pemkot Bandung.

Ia menjelaskan, secara teknis pengetatan protokol kesehatan akan dijalankan mulai dari level kewilayahan. Dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan melakukan monitoring terkait hal tersebut.

Pada dasarnya, pengetatan protokol kesehatan lebih menekankan penggunaan masker bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah. Nantinya, masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker akan diberi masker oleh petugas.

Selain itu, aktivitas ekonomi yang beberapa waktu lalu direlaksasi seperti kantor, restoran, hotel, kafe dan tempat wisata juga tak ketinggalan harus memperketat protokol kesehatan dan regulasi pembatasan pengunjung yang berlaku.*

 

Related posts