Aturan Baru dalam PPKM Darurat

Aturan Baru dalam Pengetatan PPKM Mikro Darurat

Katalisnet.com, Jakarta — Pemerintah menerapkan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali selama 17 hari, 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat berlaku di zona merah. Ada 44 kabupaten dan kota di 6 provinsi yang akan menerapkan PPKM Darurat.

PPKM adalah kebijakan pemerintah Indonesia sejak awal 2021 untuk menangani pandemi Covid-19. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kebijakan terbaru, PPKM Darurat, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas, tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) membagi tahapan atau level PPKM Mikro, yakni PPKM Mikro darurat dengan atau level I (rata-rata kasus harian 20.000/hari dan Bed Ocupancy Rate (BOR) di atas 70%) dan PPKM Mikro Ketat (kasus 10.000-20.000 per hari dan BOR 50-70%).

Read More

Dua level berikutnya yaitu PPKM Mikro Sedang di level III (kasus 5000-20.000 kasus/hari dengan BOR 30-50%) dan level IV PPKM Mikro terbatas (kasus kurang dari 5.000/hari dan BOR di bawah 30%).

Mulai Juli 2021 kemungkinan akan ditetapkan PPKM Mikro Darurat atau level I.

Contents

Aturan Baru dalam Pengetatan PPKM Mikro Darurat

Ada sejumlah aturan baru dalam PPKM Darurat. Kegiatan perkantoran di zona merah dan oranye wajib 75% WFH dan 25% WFO. Selain zona merah dan oranye, WFH 50% dan WFO 50%.

Kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye wajib daring. Untuk zona hijau masih menanti pengaturan Kemendikbud Ristek.

Jam operasional restoran, warung makan, dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan masih boleh makan di tempat 25% kapasitas.

Restoran yang melayani pesan antar saja diizinkan beroperasi 24 jam. Operasional mall hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas 25%.

Masjid, mushola, dan gereja serta tempat ibadah lainnya di zona merah dan oranye ditutup. Zona hijau menanti aturan dari Kemenag. Wilayah zona merah dan oranye juga harus menutup area publik, fasum, dan tempat wisata.

Berikut ini aturan selengkapnya:

Perkantoran Pemerintah dan Swasta

– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
– Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
– WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
– Pengaturan waktu kerja secara bergantian
– Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
– Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda

Belajar Mengajar

– Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring
– Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.

Makan dan Minum di Tempat Umum

– Paling banyak 25% kapasitas
– Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
– Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
– Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pusat Perbelanjaan dan Mal

– Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
– Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan ibadah

– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman
– Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Fasilitas umum dan tempat wisata

– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman
– Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi umum

– Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
– Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Berikut ini aturan lengkap PPKM Darurat yang tercantum dalam salinan dokumen berjudul “Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19”.

Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021

1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esinsial yakni;

a. Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 pesen (lima puluh persen).

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan;

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Daftar 44 Kabupaten/Kota PPKM Darurat di Pulau Jawa

Berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang terkena PPKM Darurat di Pulau Jawa.

Banten

  1. Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang

Jawa Barat

  1. Purwakarta
  2. Kota Sukabumi
  3. Kota Depok
  4. Kota Cirebon
  5. Kota Cimahi
  6. Kota Bogor
  7. Kota Bekasi
  8. Kota Banjar
  9. Kota Bandung
  10. Karawang
  11. Bekasi

DKI Jakarta

  1. Jakarta Barat
  2. Jakarta Timur
  3. Jakarta Selatan
  4. Jakarta Utara
  5. Jakarta Pusat

Jawa Tengah

  1. Sukoharjo
  2. Rembang
  3. Pati
  4. Kudus
  5. Kota Tegal
  6. Kota Surakarta
  7. Kota Semarang
  8. Kota Salatiga
  9. Kota Magelang
  10. Klaten
  11. Kebumen
  12. Grobogan
  13. Banyumas

Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Sleman
  2. Kota Yogyakarta
  3. Bantul

Jawa Timur

  1. Tulungagung
  2. Sidoarjo
  3. Madiun
  4. Lamongan
  5. Kota Surabaya
  6. Kota Mojokerto
  7. Kota Malang
  8. Kota Madiun
  9. Kota Kediri
  10. Kota Blitar

 

Sumber: CNBC, Sindonews, CNN, Bisnis.

 

Related posts