Pemkot Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Pemkot Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021
pixabay

Katalisnet.com – Pemerintah Kota Bandung melarang warga Kota Bandung untuk melakukan perayaan tahun baru 2021 mendatang.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Bandung No.003/SE.147-DISBUDPAR Perihal Larangan Perayaan/Pesta Pergantian Tahun Baru 2021.

Surat Edaran larangan perayaan tahun baru 2021 tersebut dikarenakan penyebaran COVID-19 di Kota Bandung yang terus meningkat dan cukup banyak menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Bandung bahwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang, sehingga Kota Bandung berada pada Zona Merah.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, jika terdapat pihak-pihak yang tetap melaksanakan perayaan tahun baru 2021, maka akan dikenakan sanksi sesuai sesuai Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku.

Selain melarang warga untuk merayakan tahun baru 2021, pemerintah Kota Bandung juga akan menutup sejumlah ruas jalan pada malam pergantian tahun.

Beberapa tempat favorit merayakan pergantian malam tahun baru biasanya berada di Alun-alun Bandung, Dago, Gasibu, Fly Over Pasopati, dan lainnya.

Read More

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Tim gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI akan ikut terlibat untuk mengamankan malam pergantian tahun baru.

Larangan merayakan tahun baru juga berlaku untuk hotel dan tempat hiburan atau mengikuti aturan PSBB.

‘ Satgas, akan terus melakukan koordinasi dengan hotel dan tempat hiburan, agar mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang berlaku. lanjut Mang Oded seperti dikutip dari Okezone.com.

 

 

Related posts