Indonesia Ranking 1 Negara Paling ‘Ribet’ untuk Berbisnis

5 Langkah Bisnis yang Sebaiknya dilakukan

Katalis..net — Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara paling menyulitkan pengusaha untuk berbisnis. Peringkat ini berdasarkan Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) periode Juni 2020.

Indeks itu dirilis oleh lembaga konsultan dan riset, TMF Group. Laporan TMF Group mengungkapkan lanskap bisnis internasional lebih kompleks dari sebelumnya.

Lembaga konsultan dan riset yang berbasis di Belanda itu menganalisis 250 kriteria dari 77 negara untuk menentukan GBCI tahun ini.

Meliputi administrasi bisnis, waktu yang diperlukan untuk memulai bisnis, perubahan dalam undang-undang perpajakan, kebijakan seputar upah dan manfaat, hingga tantangan membuka rekening bank.

“Indonesia meraih peringkat sebagai tempat paling kompleks untuk berbisnis dalam laporan tahun ini,” tulis TMF Group.

Selain Indonesia, negara yang masuk dalam peringkat 5 besar tempat paling kompleks untuk berbisnis, yakni Brasil, Argentina, Bolivia, dan Yunani.

Read More

Faktanya memang demikian, dalam konteks izin usaha di Indonesia. Untuk membuat PT atau CV misalnya, segudang persyaratan harus dipenuhi pengusaha.

Untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) misalnya, pemohon izin/pendiri perusahaan harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
  2. Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.
  3. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
  5. Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
  6. Foto kantor tampak dalam dan luar.
  7. Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.

Untuk mendirikan badan usaha yang tingkatannya di bawah PT, yaitu CV (Commanditaire Vennootschap), dokumen yang harus disiapkan tidak jauh berbeda dengan pendirian PT:

  • Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
  • Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
  • Foto kantor tampak dalam dan luar.
  • Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.

Bahkan, Omnibus Law Cipta Kerja dinilai bukan solusi untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. (IDN Times)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *