Tempat Hiburan dan Wisata di Kota Bandung Dipantau Saat Nataru

Bandung Malam Dipatiukur

Katalisnet.com, Bandung — Satpol PP dan Disbudpar akan mengawasi atau memantau sejumlah tempat, terutama tempat hiburan dan wisata, saat Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Menurut Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk memantau tempat wisata dan hiburan saat Nataru.

Edward mengungkapkan, saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.

Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Selama Perwalnya belum keluar yang baru, kita mengacu pada Perwal yang lama. Terakhir itu Perwal 109. Walau pun itu lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru,” katanya pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).

“Dan untuk Perwal kelanjutan dari Inmendagri nomor 66 yang baru keluar, kita masih menunggu hasil rapat Satuan Tugas,” lanjutnya.

Read More

Meski begitu, sebagai antisipasi, Disbudpar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan.

Saat ini sejumlah tempat wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi, seperti Saung Angklung Udjo (kapasitas pengunjung 500 orang), Bandung Zoo (2.000 orang), Trans Studio Bandung (1.750 orang), Karang Setra (1.125 orang), dan Kiara Artha Park (1.500 orang).

Tempat lainnya adalah museum (50 persen kapasitas pengunjung), yakni, Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.

Menurut Edward, sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan.

Namun, jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.

“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan, akan berkeliling untuk memonitoring tempat-tempat tersebut. Sebelumnya kita juga sudah beberapa kali bekerja sama untuk itu, seperti Kecamatan Coblong yang memiliku Kebun Binatang, dan Karang Setra dengan Kecamatan Sukajadi,” katanya.

Terkait sanksi, Edward menuturkan, sesuai dengan Perwal yang berlaku, mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan, tergantung pelanggarannya.

“Kita lihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak,” katanya dikutip laman resmi Humas Pemkot Bandung.*

 

Related posts