PSBB Kota Bandung: Satgas Covid-19 Segel 4 Minimarket

Satgas Covid-19 Kota Bandung Segel 4 Minimarket

Katalisnet.com, Bandung — Pemerintah Kota Bandung melalui Satgas Covid-19 menyegel empat minimarket, Rabu(13/1/2021). Keempat pasarmini modern itu disegel karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional soal jam operasional.

Penyegelan minimarket itu dilakukan langsung Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Manajemen empat minimarket yang disegel itu dinilai melanggar aturan waktu operasional, yakni buka sebelum pukul 10.00 WIB.

Empat minimarket yang disegel Pemkot Bandung itu berada di kawasan Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.

“Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini,” kata Yana dikutip dalam rilis Humas Kota Bandung.

Menurut Yana, sebagai upaya penanganan COVID-19 di Kota Bandung yang saat ini masih berada di zona oranye ditetapkan PSBB Proporsional yang dipastikan berlangsung ketat. Ia menegaskan, setiap pelanggar akan dikenakan sanksi.

“Kita lakukan penindakan, ingatkan COVID-19 ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat,” tegasnya.

Read More

Selain Yana, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah pun turut ikut dalam kegiatan penyisiran.

Ia mengatakan, pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.

“Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB,” ujar Elly di Bandung.

Elly mengatakan, bahwa Satgas akan memberiki waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

“Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut,” katanya.*

 

Related posts