Karang Taruna dan Tantangan Bonus Demografi

Karang Taruna dan Tantangan Bonus Demografi
sumber : kompasiana.com

Katalis.net — Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2030 hingga tahun 2040, dimana jumlah penduduk usia produktif yang berusia antara 15 – 64 tahun lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif yang berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun.

Pada periode tersebut, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa. Angka tersebut menjadi aset bagi Indonesia atau jendela peluang agar bisa lebih berkembang dengan mengedepankan peran generasi muda.

Potensi bonus demografi ini juga bisa menjadi jendela “petaka” atau ancaman serius apabila pengambil kebijakan gagal membaca potensi ini dan salah dalam mengambil langkah strategis.

Agar jendela “petaka” bisa dihindari dan diarahkan ke jendela “peluang,” dibutuhkan organisasi masyarakat yang mampu menjadi wadah pembinaan untuk generasi muda agar mampu berkontribusi terhadap penyelesaian persoalan bangsa.

Salah satu organisasi kemasyarakatan adalah Karang Taruna. Sebuah organisasi sosial dalam lingkup desa atau kelurahan yang beranggotakan pemuda di lingkungan sekitar yang berperan terhadap pembangunan di wilayahnya.

Berdasarkan Permensos No. 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, Karang Taruna didefinisikan sebagai wadah pengembangan setiap anggota masyarakat atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial oleh dan untuk generasi muda di wilayah desa/kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Tugas utama Karang Taruna berdampingan dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi, baik itu bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di desa, karena Karang Taruna menjadi media bagi generasi muda dalam berperan terhadap pembangunan desa.

Karang Taruna digagas pertama kali oleh gubernur Ali Sadikin di jakarta dan merupakan organisasi yang sudah ada sejak tahun 90 an hingga menjadi sebagai pilot project dalam mengelola sumber daya manusia dan mencegah permasalahan sosial di tingkat desa/kelurahan.

Hal ini terbukti hingga kementerian sosial memberikan regulasi untuk karang taruna supaya dapat berkembang di setiap desa hingga nasional.

Sudah seharusnya pemerintah daerah mengoptimalkan Karang taruna dalam pembangunan daerah. Pertimbangan Karang Taruna harus dilibatkan dalam pembangunan karena usia pengurus karang taruna menurut peraturan menteri sosial adalah usia muda yang dimana mempunyai semangat tinggi dalam setiap langkahnya.

Kemudian independensi karang taruna adalah sebuah aset yang bebas dari tumpangan kepentingan bersifat tidak membangun daerah. Hal berikutnya yaitu karang taruna berperan sebagai tim kreatif dalam inovasi Desa, Kecamatan, Hingga Kabupaten.

Sementara pertimbangan lainnya adalah karang taruna berada di setiap desa dan terkoordinasi di forum karang taruna kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional.

Hal ini tentunya akan membantu pemerintah untuk berinovasi dan menekan permasalahan sosial lewat kegiatan-kegiatan karang taruna.

Gempuran Arus Globalisasi

Dunia saat ini telah berubah seiring perkembangan teknologi yang secara langsung maupun tidak langsung telah merubah gaya hidup manusia. Era disrupsi memaksa setiap orang harus bisa berpikir kreatif dan inovatif.

Pemuda yang merupakan bagian terpenting dari karang taruna harus kreatif dan inovatif untuk mengubah tatanan dalam dimensi kelembagaan. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh kaum pemuda sebaiknya beradaptasi dengan arus globalisasi dan desentralisasi yang diharapkan bisa memunculkan gagasan baru dalam proses pembangunan pedesaan.

Pertanyaannya adalah kendala dan tantangan apa saja yang dihadapi saat ini ? Bagaimana proses pengembangan kualitas pemuda? Sudah memudarkah keraguan Pemerintah Desa terhadap potensi pemuda? Lalu bagaimana dengan budaya dan etos kerja organisasi yang menuntut peningkatan?

Mengingat pentingnya peran serta fungsi Karang Taruna, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat sudah seharusnya lebih memperhatikan Karang Taruna dengan berperan aktif dalam menjawab tantangan-tantangan yang disebutkan diatas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *