Katalisnet.com, Bandung — PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat (Jabar) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawar Sriwijaya Air, Sabtu (16/1/2021).
Berdasarkan pengumuman Tim DVI Mabes Polri, korban kecelakaan Sriwijaya Air asal Jawa Barat ada 2 orang, yaitu suami-istri Toni Ismail-Rahmawati yang berdomisili di wilayah Kota Bandung.
Penyerahan santunan dilakukan langsung Kepala Jasa Raharja Jabar, Hendri Afrizal, kepada ahli waris korban, yakni Irfansyah Riyanto, anak kandung korban, di Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung.
Penyerahan santunan dihadiri pihak Maskapai Sriwijaya Air dan utusan dari Dinas Perhubungan Jabar.
Besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 per orang. Untuk dua korban meninggal dunia yang ahli waris sama, yaitu anak almarhum, diserahkan langsung melalui rekening ahli waris sebesar Rp100 juta.
Penyelesaian Santunan Asuransi dari Jasa Raharja dapat dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri ini berkat kerja sama dan dukungan dari mitra terkait, yaitu pihak maskapai Sriwijaya Air, Tim DVI Mabes Polri, Tim Basarnas, Tim Kementerian Perhubungan, Dukcapil, Aparat Kecamatan, dan keluarga korban serta pihak pihak lain yang membantu proses kelengkapan dokumen. (Humas Jasa Raharja Jabar)