Katalisnet.com, Jakarta — Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai bisnisnya. Untuk memulai usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), ataupun Surat Keterangan Usaha (SKU).
NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.
Karenanya, Kementerian Investasi mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan bisnisnya. Dengan NIB, izin lainnya tidak diperlukan.
“Sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Artinya, Ibu/Bapak pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB,” ujar Staf Khusus Menteri Investasi Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi Tina Talisa melalui Sosialisasi Pengurusan NIB UMK, Minggu (12/12/2021).
Dijelaskan, pelaku UMK memerlukan NIB untuk melegalkan usaha yang dimiliki. NIB juga dapat menambah peluang usaha, seperti mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapat pelatihan, dan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jadi kita butuh NIB untuk menjamin legalitas usaha. Selain itu, ada peluang lain, contoh BPUM perlu NIB untuk mendapat BPUM harus punya NIB ada fasilitas terhadap bantuan,” imbuh Tina.
Fungsi NIB tidak hanya sebagai identitas usaha, namun juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan ekspor dan impor.
Pelaku UMK yang memiliki NIB juga dapat membuat sertifikasi Halal atau Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin produk atau jasa yang dibuat sesuai syariat Islam atau berstandar nasional.
Pelaku usaha juga dapat mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk SNI.
Contents
Cara Mendapatkan NIB
Bagi pelaku usaha yang ingin memiliki NIB, hanya perlu mengakses website Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Investasi.
Dalam laman tersebut dapat ditemukan informasi terkait izin usaha, dan bidang usaha yang terdapat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Nantinya, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP. Ia pun mengklaim pengurusan NIB tanpa biaya alias gratis.
Tina juga menjelaskan usaha mikro merupakan usaha yang memiliki modal dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Sementara, usaha kecil bernilai antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Modal tersebut tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah yang dimiliki.
Prosedur Pembuatan NIB
- Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
- Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
Apa itu NIB?
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS).
Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Importir (API), termasuk hak akses kepabeanan.
NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, baik usaha perorangan maupun non perorangan. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
NIB berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pelaku usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan izin komersial atau operasional, namun belum mengantongi NIB, maka wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen.*