Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Online – Proses Izin Usaha untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Laman OSS (Online Single Submission).
Katalisnet.com — Sebagian besar usaha di Indonesia adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.
Namun, pelaku usaha mikro di Tanah Air masih banyak yang belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Padahal, banyak manfaat yang bisa diperoleh usaha mikro jika memiliki izin usaha tersebut.
Selain itu, pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.
Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui situs Online Single Submission (OSS).
IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.
Usaha yang disebut mikro adalah apabila pelaku usaha memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta.
Seseorang atau pelaku usaha dengan jumlah kekayaan antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan berkisar Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar disebut dengan usaha kecil sebagaimana dilansir dari laman UKM Indonesia.
Pemilik IUMK akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
Pembuatan surat IUMK ini gratis atau tidak dipungut biaya. Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagaimana membuat izin usaha mikro kecil? Berikut ini Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil atau UMKM secara offline dan online.
Contents
Cara Membuat Izin Usaha Offline
Cara membuat IUMK secara offline atau luar jaringan (luring) yaitu mengajukan permohonan izin di kantor kecamatan.
Nantinya, pemohon usaha mikro kecil harus mengisi formulir dan dokumen persyaratan.
Setelah itu, camat akan menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.
Jika dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
Namun, bila data atau dokumen masih belum lengkap, maka camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratannya untuk dilengkapi oleh pemohon.
Data yang harus diisi untuk formulir pengajuan adalah sebagai berikut:
- Nama
- Nomor KTP/NIK
- Nomor Telepon
- Alamat
- Kegiatan Usaha
- Sarana usaha yang digunakan
- Jumlah modal usaha
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Lokasi usaha
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Cara membuat izin secara online
Maembuat IUMK juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS. Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS. Caranya:
- Kunjungi atau buka laman website OSS di https://www.oss.go.id/
- Lalu, klik tombol DAFTAR/MASUK di kanan atas.
- Isi data yang dibutuhkan.
- Masukan kode Capta
- Klik tombol “Daftar” di bawah.
Setelah ada notifikasi aftar berhail, cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, lalu tekan tombol “Aktivasi”.
Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.
- Buka lagi website OSS.
- Klik tombol login
- Masukan alamat e-mail pada username dan password
- Ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.
Dalam mengisi jenis atau kategori usaha, Anda bisa lihat dulu jenis-jenis usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Langkah selanjutnya dalam cara membuat Izin Usaha Mikro Kecil adalah ke tahap ketiga, yaitu mengunduh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK.
Caranya:
- Klik data usaha yang telah dilengkapi
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik data usaha, “Proses NIB” dan klik “Lanjutkan”.
Setelahnya, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
NIB juga bisa diunduh dan disimpan. Lalu klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya alias gratis. (Sumber)
Menurut laman UMKM Indonesia, sederhananya NIB adalah “KTP-nya Pengusaha”, sedangkan IUMK sebagai “SIM-nya Pengusaha” pada konteks dunia bisnis skala mikro dan kecil.
IUMK via OSS sah pada konteksnya sebagai legalitas skala Nasional, terlebih ini adalah output yang diterbitkan Pemerintah Pusat melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebagai pengelola sistem.
Pelaku Usaha dapat memanfaatkan IUMK via OSS ini pada skala kegiatan yang diadakan Instansi terkait semisal Kementerian.*