A. Informasi Umum
Saham (stock) adalah salah satu instrumen keuangan paling populer. Penerbitan saham adalah salah satu pilihan pendanaan perusahaan.
Apalagi, saham merupakan instrumen investasi yang paling diminati investor karena menawarkan tingkat pengembalian yang menarik.
Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau lembaga dalam suatu perusahaan atau korporasi.
Dengan berinvestasi pada suatu perusahaan, pihak tersebut memiliki tuntutan atas pendapatan, aset, dan hak perusahaan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham. uji
Manfaat
Pada dasarnya ada dua keuntungan yang didapat investor dengan membeli atau memiliki saham:
Dividen
Dividen adalah bagi hasil yang diberikan oleh perusahaan dan berasal dari pendapatan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Jika seorang investor ingin menerima dividen, maka investor tersebut harus memiliki saham tersebut dalam jangka waktu yang relatif lama, hingga jangka waktu kepemilikannya adalah dalam periode dia diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen tersebut.
Keuntungan dalam bentuk uang
Capital gain adalah perbedaan antara harga beli dan harga jual. Capital gain diperoleh melalui aktivitas perdagangan yang dilakukan di pasar sekunder.
Misalnya, seorang investor membeli saham ABC dengan harga Rp 3.000 per saham kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham. Artinya, investor mendapat capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijual.
Resiko
Sebagai instrumen investasi, saham memiliki risiko:
Kerugian Modal
Ini adalah kebalikan dari Capital Gain. Ini adalah kondisi ketika investor menjual sahamnya dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya.
Misalnya, saham PT XYZ dibeli dengan harga Rp 2.000 per saham, namun setelah itu harga saham tersebut mengalami penurunan ke level Rp 1.400 per saham.
Takut terus turun, investor menjual sahamnya di harga Rp 1.400. Investor mengalami kerugian modal sebesar Rp 600 per saham.
Risiko Likuiditas
Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik dinyatakan pailit oleh Pengadilan atau diberhentikan. Dalam hal ini, hak gugat pemegang saham mendapatkan prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan (dengan mengumpulkan dana dari hasil penjualan aset perusahaan).
Jika ada sisa kekayaan perusahaan, maka akan dibagikan secara proporsional kepada pemegang saham. Tetapi, jika tidak ada sisa, pemegang saham tidak akan menerima apapun dari likuidasi tersebut.
Ini adalah kondisi terburuk yang mungkin terjadi pada pemegang saham. Oleh karena itu, pemegang saham perlu mencermati setiap perkembangan perusahaan yang sahamnya dimiliki.
Di pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham harian, harga saham berfluktuasi baik naik maupun turun. Harga terbentuk dari permintaan dan penawaran stok.
Dengan kata lain, harga dibentuk oleh penawaran dan permintaan. Penawaran dan permintaan dipengaruhi oleh banyak faktor, baik oleh faktor tertentu seperti kinerja perusahaan dan industri dimana saham tersebut berada atau faktor makro seperti suku bunga, inflasi, nilai tukar, dan faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan begitu seterusnya.
B. Klasifikasi Sektor dan Sub Sektor
Ada 9 sektor di BEI, yaitu:
Pertanian
– Tanaman-tanaman
– Perkebunan
– Peternakan
– Perikanan
Pertambangan
– Pertambangan batubara
– Produksi Minyak Mentah & Gas Alam
– Penambangan Logam dan Mineral
– Penggalian Tanah / Batu
Industri dasar & kimia
– Semen
– Keramik, Gelas, Porselen
– Produk Metal Dan Terkait
– Bahan kimia
– Plastik dan Kemasan
– Pakan ternak
– Industri Kayu
– Pulp dan Kertas
– Lainnya
Industri lain-lain
– Mesin Dan Alat Berat
– Otomotif dan Komponen
– Tekstil, Garmen
– Alas kaki
– Kabel
– Elektronik
Industri barang konsumen
– Makanan dan minuman
– Produsen Tembakau
– Farmasi
– Kosmetik dan Rumah Tangga
– Peralatan rumah tangga
– Lainnya
Properti, real estat, dan konstruksi bangunan
– Properti dan Real Estate
– Konstruksi bangunan
Infrastruktur, utilitas, dan transportasi
– Energi
– Jalan Tol, Bandara, Pelabuhan dan Produk Terkait
– Telekomunikasi
– Transportasi
– Konstruksi Non Bangunan
Keuangan
– Bank
– Lembaga keuangan
– Perusahaan Sekuritas
– Pertanggungan
– Lainnya
Perdagangan, jasa, dan investasi
– Grosir
– Perdagangan eceran
– Restoran, Hotel dan Pariwisata
– Periklanan, Percetakan & Media
– Kesehatan
– Komputer Dan Jasa
– Perusahaan investasi
– Lainnya
C. Papan Pencatatan
Perusahaan terdaftar potensial dapat terdaftar di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi:
D. Papan Akselerasi
Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk menampung Emiten yang Memiliki Aset Skala Kecil Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 53 / POJK.04 / 2017
Tentang Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Pemberian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Skala Kecil. Aset atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan Dewan Pengembangan juga dapat dicantumkan di papan ini. Peraturan Pendaftaran Papan Akselerasi diberlakukan oleh BEI pada 22 Juli 2019.
Latar Belakang
1. Penetapan Peraturan OJK Terkait Penawaran Umum bagi Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Menengah
Pada tahun 2017.
OJK telah menetapkan POJK Nomor 53 / POJK.04 / 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Pemberian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
2. Karakteristik Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah
Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah memiliki karakteristiknya masing-masing, sehingga perlu diatur secara khusus baik dari aspek persyaratan, kewajiban, maupun sanksi.
Target Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi
Sasaran emiten pada papan akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang kategorinya diatur dalam POJK Nomor 53 / POJK.04 / 2017
Manfaat Papan Akselerasi adalah sebagai berikut:
Mekanisme Pencatatan
Syarat dan Ketentuan Pencatatan
Selain Papan Utama dan Papan Pengembangan, saat ini calon emiten bisa tercatat di Papan Akselerasi. Berikut adalah beberapa kelonggaran di Papan Akselerasi dibandingkan dengan Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi Perusahaan Tercatat yang diatur melalui Peraturan OJK
Biaya Pendaftaran
Bursa Efek Indonesia menetapkan biaya pencatatan yang lebih rendah untuk pencatatan di Papan Akselerasi:
Gerakan di Papan
Perusahaan yang terdaftar di Papan Akselerasi dapat dipromosikan menjadi Papan Pengembangan atau Papan Utama atas pertimbangan Bursa, jika:
Sudah sesuai dengan persyaratan Pencatatan Papan Pengembangan atau Papan Utama dan;
Tidak lagi memenuhi kriteria perusahaan aset skala kecil atau menengah menurut POJK 53.
Sumber : Bursa Efek Indonesia