Zona Merah, Kota Bandung Berlakukan Lagi PSBB Proporsional

PSBB Kota Bandung

Katalisnet.com, Bandung —  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari ke depan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas stastus zona merah Covid-19 Kota Bandung.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, menyatakan pembatasan dilakukan demi menjaga sektor kesehatan agar tak terus merosot.

Oded menyebutkan, pihaknya tetap berupaya agar sektor ekonomi di Kota Bandung tetap bergulir. Salah satunya dengan merevisi relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, dan cafe. Jam operasional tutup pada pukul 20.00 WIB dari sebelumnya pukul 21.00 WIB.

“Dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen,” tegas Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (3/122020).

Selama PSBB Proporsional, Pemkot Bandung menutup total sejumlah tempat atau fasilitas publik milik Pemkot Bandung,t di antaranya taman dan alun-alun. Penutupan dilakukan guna meminimalisir kerumunan.

Read More

Tempat wisata dan tempat hiburan juga dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung dari sebelumnya 50 persen.

“Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan,” jelasnya.

Pada masa PSBB Proporsional, kebijakan Work From Home (WFH) juga berlaku sebanyak 70 persen. Untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Bandung hanya diperkenankan mempekerjakan pegawainya tidak lebih dari 30 persen.

Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung membahas penutupan sejumlah ruas jalan. Salah satunya Jalan Dipati Ukur yang memiliki potensi kerumunan cukup tinggi.

“Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama kepolisian. Salah satunya adalah Jalan Dipati Ukur,” tegasnya.

Oded juga sudah menginstruksikan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kota sampai kelurahan untuk lebih ketat dalam menegakan aturan protokol kesehatan. Tanpa terkecuali, pengawasan ketat terhadap di pasar-pasar tradisional.

Oded kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra waspada, termasuk membatasi aktivita yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada masyarakat. Setelah berkegiatan di luar rumah, saat pulang jangan langsung berkontak dengan anggota keluarga. Biasakan bersih-bersih atau mandi dahulu,” katanya.

“Simpan pakaian yang telah digunakan untuk segera dicuci. Setelah itu jika perlu silakan gunakan masker di rumah. Dengan ini penyebaran kasus klaster keluarga dapat dicegah,” imbaunya. (RT/Humas Kota Bandung)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *