Katalisnet.com, Jakarta — Pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 atau libur Idulfitri Ramadhan 1442 H. Denda Rp100 juta pun telah menanti bagi siapa saja yang melanggar.
Larangan itu ditujukan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku 6-17 Mei 2021, meskipun pemerintah tetap memberikan jatah cuti bersama pada 12 Mei 2021, tepat di hari pertama Idulfitri 2021.
“Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik itu diperkuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Pemerintah mengeluarkan larangan mudik dengan alasan menekan mobilitas masyarakat di situasi pandemi corona.
Mengacu aturan tahun lalu, sanksi buat mereka yang nekat mudik akan mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Sanksi yang ditetapkan bagi pelanggar larangan mudin berupa:
- Orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.
- Orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp100.000.000
Meski begitu, bagi aparatur negara yang memiliki tugas keluar kota pada masa larangan mudik akan tetap diizinkan dengan syarat:
- Memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN
- Memiliki surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Finalisasi berbagai aturan terkait mudik lebaran 2021 masih dilakukan. (Dtc)