NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak efektif berlaku mulai Januari 2024. Peresmian NIK Jadi NPWP dilakukan 19 Juli 2022.
Katalisnet.com, Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, kebijakan NIK jadi NPWP ini akan memudahkan masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ia menegaskan, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” katanya dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo dikutip CNN Indonesia.
Contents
NIK Jadi NPWP untuk Penyederhanaan
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluruskan pemberitaan yang menyebut setiap pemilik NIK merupakan Wajib Pajak (WP). Ia menegaskan, berita tersebut salah dan menyesatkan.
“NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi,” jelas Menkeu dikutip laman resmi Kemenkeu.
Dikatakannya, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan bila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau jika orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun).
“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menkeu.
“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” jelasnya.
Berlaku Efektif 2024
NIK jadi NPWP bakal diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024. Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, NIK dan NPWP 16 digit digunakan untuk layanan administrasi, baik yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) maupun oleh pihak lain.
“Terhitung sejak 1 Januari 2024… pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud,” bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c.*