Katalisnet.com, Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menutup sejumlah ruas jalan di Kota Bandung selama 14 hari.
Hal itu bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang kembali diberlakukan sebagai langkah penangan pandemi setelah Kota Bandung kembali ke zona merah Covid-19.
Tim Gugus Tugas mengawali penertiban dan penutupan Jalan Dipati Ukur.
Selain penertiban, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga menerapkan rencana penutupan ruas Jalan Dipati Ukur pada malam hari, mulai pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana, didampingi Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, terjun langsung dalam operasi yang digelar Kamis (3/12/2020) malam.
Keramaian atau kerumuman di Jalan Dipati Ukur pada malam hari sudah sering dikeluhkan masyarakat.
“Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, ” ucap Yana.
Yana kembali mengingatkan, tindakan tegas diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.
“Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini,” tegasnya.
Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. (RT/Humas Kota Bandung)