PPKM Kota Bandung Makin Longgar

corona bandung

Katalisnet.com, Bandung — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandung makin longgar. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menambah relaksasi di sejumlah sektor dalam masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

Relaksasi diberikan secara bertahap serta dengan pengawasan ketat protokol kesehatan (prokes).

Wali Kota Bandung yang juga Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, menyatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), terdapat sejumlah penambahan insentif untuk sejumlah relaksasi.

“Sesuai dengan Inmendagri yang ada, insyaallah kita jadikan referensi. Dan kita akan lihat beberapa aspirasi dari masyarakat baik ekonomi, pendidikan, sosial,” ucap Oded dikutip Katalisnet.com dari laman resmi Humas Pemkot Bandung, Kamis (19/8/2021).

Pelonggaran kali ini juga memberikan kesempatan untuk sarana olahraga yang berada di luar ruangan untuk bisa mulai beroperasi.

Dengan kapasitas sebesar 25 persen, warga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berolahraga.

Read More

Contents

Kapasitas Tempat Ibadah dan Mal Ditambah

Oded menuturkan, kerinduan untuk beribadah di tempat ibadatnya masing-masing kini bisa tertuntaskan. Sebab, relaksasi tambahan diberikan terhadap kapasitas tempat ibadah.

“Tempat Ibadah atau tempat lain yang dipergunakan untuk ibadah maksimal 50 persen atau kapasitas 50 orang. Tapi prokesnya juga jangan lupa dijaga dengan ketat sebagai ikhtiar,” tegasnya.

Penambahan kelonggaran juga diberikan untuk kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan pembatasan bertambah menjadi 50 persen dengan jam operasional pada pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB. Sebelumnya kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.

Pengunjung di atas usia 70 tahun pun kini diperbolehkan masuk. Sementara untuk pengunjung di bawah usia 12 tahun masih belum diperbolehkan.

Waktu Makan Jadi 30 Menit

Oded mengungkapkan, untuk bidang kuliner kini ada penambahan durasi makan di tempat menjadi 30 menit. Sementara pada regulasi sebelumnya hanya diperkenankan 20 menit saja.

“Restoran, rumah makan, kafe dengan ruang terbuka atau di dalam gedung kapasitasnya masih dibatasi 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makannya sekarang nambah jadi 30 menit,” jelasnya.

Namun untuk sektor pendidikan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, yang dalam hal ini berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kita tunggu dulu arahan dari pemerintah pusat,” kata Oded.

Ia juga menuturkan, Pemkot Bandung bakal menambah sektor yang diberikan relaksasi. Di antaranya yakni tempat wisata, hiburan, dan pertemuan di hotel atau Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).

Rencana pemberian kelonggaran juga tidak terlepas dari perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bandung yang semakin melandai. Bahkan kini, level kewaspadaan Kota Bandung semakin membaik dengan skor 2.15 sekalipun masih berada di zona oranye.

“Ketika ada masukan tidak secara eksplisit dilarang di Inmendagri, kita akan merespon adanya beberapa relaksasi,” ujarnya.

Tempat Hiburan dan Wisata

Khusus tempat hiburan, menurut Ketua Harian Satgas Penangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, tempat hiburan, wisata, dan MICE di hotel akan dibahas lebih detail mengenai pembatasan terkait protokol kesehatannya. Walaupun secara prinsip, berpeluang untuk beroperasi.

“Nanti saya diskusi dengan SKPD terkait lainnya. Misalkan tempat hiburan itu mereka belum boleh semua dijual 100 persen, dengan prokes ketat dan Satgasnya harus ketat, pengunjung sudah divaksin, kemudian orangnya harus sehat, dan kalau ada apa-apa mereka harus tanggung jawab. Tapi kuncinya pengawasan,” jelas Ema.

Untuk pemberian relaksasi tempat wisata, imbuh Ema, hiburan dan pertemuan hotel tetap akan dilakukan simulasi kembali. Hal ini guna memastikan protokol kesehatan bisa dijaga tetap ketat sekalipun diberikan pelonggaran.

“Jadi jangan euforia. Kita berikan kebijakan itu, karena tahu kalau kehidupan ekonomi mereka berat. Karena di sana ada tenaga kerja, orang yang harus berpendapatan dan ditunggu untuk keluarga di rumah. Kita paham itu,” tegasnya.

Berkenaan dengan kapasitas pertemuan di hotel ataupun tempat wisata, Ema menuturkan, tidak akan melakukan pendekatan persentase dari kapasitas yang tersedia. Namun, akan dihitung dari jumlah orang secara proporsional

“MICE juga tidak bobot presentase tapi dibatasi jumlah orang. Kita ilustrasikan misalkan dalam hotel besar dengan kapasitas sekian dibatasi misalkan 100 orang, kalau tempatnya agak kecil berapa orang,“ jelasnya.

“Begitupun tempat wisata. Misalkan kalau kebun binatang itu kapasitasnya sekian ribu nanti pembatasannya tidak 25 persennya tapi jumlah orangnya. Karena kalau presentase misalkan kapasitas 25 ribu maka seperempatnya itu sudah lebih dari 6 ribuan dalam satu hari tetap jadi potensi kerumunan,” katanya.*

 

Related posts