Polri Luncurkan Tilang Elektronik ETLE, Ini Cara Kerjanya

Cara Kerja Tilang Elektronik
Ilustrasi Tilang Elektronik (Motorplus)

Katalisnet.com, Bandung —  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (23/3/2021).

Sistem tilang elektronik ini berlaku di seluruh Indonesia. Di Jawa Barat, launching ETLE dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Selain mendeteksi pelanggar lalu lintas, tilang elektronik berguna mencegah pelanggaran aturan yang dilakukan petugas. Jika ada pengguna lalu lintas yang melanggar, nantinya bakal ada semacam notifikasi yang masuk melalui ponsel.

Pelanggar tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan terpampang di ETLE. Program ini sudah diuji coba sejak 1 November dan mampu mengawasi lalu lintas selama 24 jam

Kepolisian berharap, dengan adanya sistem tilang elektronik ETLE ini, pengendara semakin sadar akan pentingnya taat berkendara.

Contents

Cara Kerja Tilang Elektronik

Jika terjadi pelanggaran, teknologi bernama Automatic Number Plate Recognition (ANPR) akan merekam tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terdapat pada masing-masing kendaraan bermotor.

ANPR adalah alat yang secara otomatis merekam dan menyimpan bukti pelanggaran. Dalam waktu selambatnya tiga hari setelah pelanggaran terjadi, kepolisian akan mengecek indentitas kendaraan bermotor, membuat surat konfirmasi dan verfikasi, lalu mengirim surat tersebut ke pemilik kendaraan bermotor.

Setelah menerima surat tersebut, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan konfirmasi dalam waktu kurang dari seminggu. Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi http://etle.pmj.info.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapatkan kode Briva tilang elektronik melalui nomor telepon genggam yang tertera pada surat konfirmasi. Petugas akan mengirimkan lembar tilang warna biru ke alamat pemilik kendaraan.

Petugas berhak memblokir STNK jika pemilik kendaraan terbukti belum membayar denda tilang tersebut, sebagaimana tertuang dalam PERKAP No 5 Tahun 2012 Pasal 115 ayat 3.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Bandung

Di Kota Bandung, kamera tilang elektrorik terpasang di sejumlah lokasi strategis. Berikut daftar 21 titik lokasi kamera tilang elektronik di Kota Bandung.

  1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
  2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi).
  3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo).
  4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)‎.
  5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan).
  6. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)‎.
  7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler).
  8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung).
  9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal).
  10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong).
  11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong).
  12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung).
  13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung).
  14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong).
  15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay).
  16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay).
  17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul).
  18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong).
  19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong).
  20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)‎.
  21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)‎.

Sumber: Antara/Pikiran Rakyat

 

Related posts