Pemerintah Berlakukan PSBB di Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

Virus Corona dan PSBB Jilid II, Seberapa Mendesak Dilakukan?
Ilustrasi pexels

Katalisnet.com, Jakarta — Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

PSBB membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan untuk menekan penularan virus corona (Covid-19). Kota Bandung termasuk wilayah yang harus menerapkan PSBB.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (6/1/2020).

“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” ujar Airlangga.

Salah satu pertimbangan penerapan PSBB Jawa-Bali ini adalah kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Dengan diberlakukannya PSBB, maka kerja dengan Work from Home (WFH) sebesar 75 persen, belajar dilakukan secara daring (online), pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan moda transportasi.

Selain itu, tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Read More

Pusat perbelanjaan juga hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Restoran atau tempat makan dan minum hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas maksimal. (Antara)

Poin-poin PSBB Jawa dan Bali

  1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.
psbb jawa bali
PSBB Jawa Bali (cnnindonesia.com)

Related posts