Katalisnet.com, Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang para pemudik masuk ke kota Bandung sebagaimana larangan mudik dari pemerintah pusat berlaku 6-17 Mei 2021.
Warga kota Bandung pun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan mudik ke luar kota Bandung. Pemkot Bandung menutup bandara, stasiun kereta api, dan terminal selama masa larangan mudik lebaran 2021.
Menurut Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Namun, untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.
“Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan, diprogress oleh kita,” jelas Oded.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengaku segera melakukan rapat di forum LLAJ terkait cek poin terkait mudik lebaran.
“Tadi dijelaskan teknisnya dari kepolisian, yang akan menandai kendaraan mana yang memang dari aglomerasi Bandung Raya, mana yang dari luar aglomerasi Bandung Raya. Jadi nanti kita akan melakukan rapat lanjutan,” katanya.
Untuk penempatan cek point sendiri, lanjut Ricky, tidak akan jauh berbeda dengan saat penerapan cek point masa PSBB tahun 2020 lalu.
“Titik-titiknya ada di ring tiga (perbatasan Kota Bandung) seperti di pintu tol Buah Batu, tol Moch Toha, Pasirkoja, Cibiru, Ledeng,” jelasnya.
Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 dengan alasan pencegah penularang Covid-19. Menurut Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, jika mudik diperbolehkan, maka dikhawatirkan ada potensi transmisi penularan virus Covid-19 di kampung halaman.
“Alasan mudik dilarang karena potensi adanya transmisi virus meningkat saat bertemu keluarga di kampung. Dan interaksi fisik sulit dihindari,” katanya dalam konferensi pers Jumat, 23 April 2021. (Antara)