Katalisnet — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
Bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu, Rapat Pleno dihadiri perwakilan KPU Provinsi Jawa Barat, jajaran stakholders Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung dan Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon serta diikuti secara Daring oleh PPK se-Kabupaten Bandung.
KPU Kabupaten Bandung menetapakan DPT berdasarkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari tiap-tiap kecamatan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil rekapitulasi terdapat penambahan jumlah TPS dari data penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini dikarenakan ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu 2 TPS khusus di Lembaga Permasyarakatan Narkotika klas II.A Jelekong serta TPS di Rumah Tahanan Polresta Bandung.
Sedangkan untuk jumlah pemilih laki-laki dan perempuan terdapat penurunan, ini berdasarkan hasil Uji Publik terhadap DPS, ditemukan beberapa data invalid dan tidak memenuhi syarat seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah keluar Kabupaten Bandung dan data ganda antar kecamatan.
Selanjutnya salinan rekapitulasi DPT disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Bandung, masing-masing tim Kampanye Pasangan Calon, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung.
Salinan DPT akan disampaikan pula kepada PPS melalui PPK untuk digunakan sebagai pengumuman dikantor desa/keluarahan, pengumuman di sekretarist RT/RW atau tempat strategis di wilayah masing-masing TPS serta di laman KPU www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id agar masyarakat bisa mengetahui di TPS mana mereka terdaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang telah terdaftar di DPT namun tidak dapat memilih di TPS yang telah ditetapkan karena alasan tertentu dan ingin pindah TPS ke daerah/Kecamatan lain, maka pemilih tersebut agar melaporkannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Bandung.
Pemilih pada tahapan ini dikategorikan menjadi Pemilih Pindahan. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Pemilih dapat mengisi formulir model A.4-KWK dan selanjutnya akan mendapatkan surat pemberitahuan (Daftar pemilih Pindahan) dalam bentuk formulir model A.5-KWK.(teknis&hupmas)