Kota Bandung Zona Merah, Tak Bermasker Langsung Denda

Ema Covid Bandung

Katalisnet.com, Bandung —  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan memberikan lagi toleransi kepada orang yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum dan area publik.

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, sebelumnya Pemkot Bandung masih memberikan toleransi berupa teguran dan imbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Saat ini, denda tersebut akan langsung dikenakan mengingat status Kota Bandung saat ini dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Denda diberlakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).

“Yang membandel dikenakan sanksi. Sekarang tidak lagi ada permisif-permisif. Melanggar, langsunh tindak saja,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (1/11/2020).

Ema menjelaskan, sesuai Perwali, sanksi untuk orang yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenai denda di tempat sebesar Rp 100.000.

Read More

Menurut dia, penindakan denda tersebut sudah dijalankan beberapa pekan ke belakang ketika Kota Bandung berada di ambang zona oranye dan merah.

“Sudah berjalan tapi sekarang harus dimaksimalkan lagi. Uang yang ada di kita sudah masuk Rp 70,5 juta dari operasi masker dan pelanggaran lainnya,” ungkapnya.

Ema menambahkan, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup memberikan peringatan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan tidak berkerumun, menggunnakan masker dan mencuci tangan.

Namun, menurut dia, dari hasil survei Bappeltibang Kota Bandung, tingkat kepatuhan menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bandung masih terbilang rendah.

“Mau sampai kapan diingatkan, akhirnya jadi macan kertas aturan itu. Sekarang denda, kalau kena langsung sanksi sehingga nanti orang harus pada takut, aturan harus lebih tegas,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, mengimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu menyusul situasi terkini di Kota Bandung yang kembali memasuki level kewaspadaan zona merah.

Oded menyerukan agar masyarakat memperhatikan kondisi kekinian. Kendati beragam upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, namun kunci utama keberhasilan penanganan virus corona tetap memerlukan partisipasi masyarakat.

“Saat ini Kota Bandung sudah memasuki zona merah. Saya mengimbau warga untuk lebih waspada. Jangan anggap sepele karena Covid-19 masih ada di tengah-tengah kita,” katanya.

Ia juga berharap, warga dari luar kota tidak datang ke Kota Bandung jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Sebaiknya bisa mempertimbangkan urgensi keperluannya untuk datang ke Kota Bandung.

“Buat yang datang dari luar Kota Bandung juga diharapkan mempertimbangkannya matang-matang. Kalau memang tidak terlalu penting, jangan memaksakan diri,” katanya. (RT/Humas Kota Bandung)

 

Related posts