UU ITE bisa dibilang hukum siber (cyber law) Indonesia. Banyak warganet atau pengguna media sosial yang sudah dipidana. Ada 5 pasal dalam UU ITE yang sering menyeret seseorang ke meja hijau.
Katalisnet.com — Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE serang menjadi topik populer (trending topc) di Twitter.
Pemicu trending topic umumnya adalah kasus penangkapan seseorang oleh polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (hate speech).
Terduga pelaku pencemaran nama baik dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Contents
Apa Itu UU ITE?
UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam UU yang berlaku sejak 2016 itu dijelaskan, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Saat disahkan 25 November 2016, UU ITE memicu polemik atau kontroversi. Sebagian kalangan menilai UU ITE tersebut mengekang kebebasan berbicara dan berpendapat.
5 Pasal UU ITE Penjerat Warganet
Setidaknya ada lima pasal dalam UU ITE yang selama ini menjerat warganet. Sudah banyak orang yang dipidana gegara dinilai melanggar UU ITE, khususnya pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
1. Pasal 26 (3): hak untuk dilupakan
Pasal ini memuat aturan kalau seseorang berhak untuk meminta agar penyedia layanan menghapus jejak digital mereka di suatu platform berdasarkan putusan pengadilan.
2. Pasal 27: Kesusilaan dan pencemaran nama baik
Pasal ini mengatur soal perbuatan yang dilarang oleh mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat konten yang melanggar kesusilaan (ayat 1), perjudian (ayat 2), penghinaan dan pencemaran nama baik (ayat 3), pemerasan dan ancaman (ayat 4).
Pasal inilah yang menjerat mantan guru asal Mataram, Baiq Nuril. Baiq dinyatakan melanggar pasal 27 (1) karena dianggap menyebarluaskan konten asusila. Padahal, pendukung Baiq mengatakan, Baiq membuat konten itu untuk mempertahankan diri.
Kasus lain yang terjerat pasal ini di antaranya adalah dua istri anggota TNI yang nyinyir soal penusukan Menkopolhukam Wiranto dan musisi Ahmad Dhani.
3. Pasal 28: hoaks dan ujaran kebencian
Pasal ini menjelaskan pelarangan atas penyebaran berita bohong dan menyesatkan pada ayat 1 dan ujaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras) di ayat 2.
Pasal ini sudah banyak menjerat warganet tanah air yang terbukti di pengadilan menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech ).
4. Pasal 29: ancaman
Pasal ini terkait ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pengeritik menilai, pasal ini harus dihapus karena aturan tersebut sudah ada dalam KUHP dan hukum pidana lain.
5. Pasal 40: pemblokiran konten
Pasal ini terkait dengan kewenangan pemerintah untuk pemblokiran konten (ayat 2a), pembatasan akses konten dan internet (ayat 2b).
Itu dia 5 Pasal UU ITE yang Banyak Menjerat Warganet! Waspadalah!