Katalis.net, Jakarta — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajak para pelaku industri ekonomi kreatif untuk terus produktif namun tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah adanya kluster baru yang terinfeksi COVID-19.
Plt Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Josua Puji Mulia Simanjuntak, dalam acara “Bincang-Bincang Sore Ekonomi Kreatif” yang digelar Kemenparekraf/Baparekraf di Hutan Plataran Kota, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020) mengatakan penerapan protokol kesehatan bertujuan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di lingkungan kerja para pelaku pelaku industri ekonomi kreatif. Sehingga, perlu ada kesadaran dari para pelaku pelaku industri ekonomi kreatif untuk menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).
“Kita saat ini ingin terus produktif tapi aman. Sekarang kita (Kemenparekraf/Baparekraf) sudah membuat panduan tapi perlu ada kesadaran pelakunya untuk melakukan protokol tersebut,” ungkap Josua.
Josua menuturkan, dengan mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan rajin mencuci tangan di lingkungan produksi pelaku industri ekonomi kreatif, para pelaku industri ekonomi kreatif dapat mencegah terbentuknya kluster baru penyebaran COVID-19. “Kita harus bisa produktif tapi tidak menambah jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19,” kata dia.
Josua juga mengapresiasi kebijakan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, yang menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin yang tinggi. Diketahui, Kota Tegal saat ini dinyatakan sebagai Zona Hijau atau bebas dari COVID-19.
Dedy yang turut hadir dalam acara tersebut memaparkan bahwa Tegal saat ini telah memasuki era kebiasaan baru dengan pemulihan di sektor ekonomi mencapai 100 persen. Dedy juga turut serta mempromosikan jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin berkunjung ke Tegal.
“Saya langsung kirim surat dan telepon seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia untuk berkunjung ke Tegal. Tapi dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dedy.
Mengenai pengembangan pelaku industri ekonomi kreatif di masa pandemi COVID-19, Staf Khusus Menteri bidang Digital dan Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Ricky J. Pesik, menuturkan pelaku UMKM harus memanfaatkan pasar digital untuk mempromosikan, mendistribusikan, serta memasarkan produknya.
“Sekarang menjadi keniscayaan untuk pelaku industri ekonomi kreatif mempercepat transformasi ke digital dan mempertimbangkan digital sebagai salah satu channel penjualan mereka, dan di era sekarang itu bukan hal rumit. Di kondisi saat ini (pandemi COVID-19), lompatan pelaku pelaku industri ekonomi kreatif ke digital itu sekarang menjadi peluang baru untuk memperluas pasarnya,” kata Ricky.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menyebutkan ada banyak program yang disiapkan pemerintah untuk membantu kelangsungan pelaku pelaku industri ekonomi kreatif menjalankan usahanya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.
PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen. Termasuk kepada sektor pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman, dan sebagainya.
Pemerintah juga telah menetapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional di mana ditempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada pengusaha dengan tingkat suku bunga yang rendah.
Selain itu, pemerintah juga telah menggulirkan program serupa yang memberikan jaminan kredit baik pelaku usaha Non-UKM dan Non-BUMN.
“Dari sisi supply pemerintah sudah siap. Akan tetapi kalau demand-nya tidak bergerak industri juga tidak dapat revenue. Sehingga kita semua termasuk pelaku pelaku industri ekonomi kreatif harus menggerakkan potensi permintaan yang ada pada konsumen sehingga perekonomian dapat kembali pulih,” tutur Fadjar dirilis Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.*