11 Kecamatan di Kota Bandung Dipersilakan Menerapkan Karantina Wilayah

Jalan Asia Afrika Bandung

Katalisnet.com, Bandung — Pemerintah Kota Bandung melalui Satgas Penanganan Covid-19 mempersilakan sejumlah kecamatan yang memiliki kasus tertinggi penularan virus corona sejak satu pekan terakhir untuk melaksanakan Karantina Wilayah atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, saat ini sedikitnya 11 kecamatan di Kota Bandung berpotensi menerapkan Karantina Wilayah atau  PPKM mikro.

Hingga PPKM mikro berlaku pada Selasa, 9 Februari 2021, belum ada satu kecamatan pun yang mulai menerapkan Karantina Wilayah di Kota Bandung.

“Para Camat sedang mempersiapkan terutama titik yang kasusnya tinggi. Kemarin ada 11 kecamatan. Itu yang kita prioritaskan,” kata Ema, Selasa (9/2/2021).

Berdasarkan analisa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, sebanyak 11 kecamatan yang berpotensi terapkan Karantina Wilayah itu adalah Kecamatan Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Ujungberung.

Kasus Covid-19 yang paling tinggi dalam update data per 8 Februari 2021, berada di Kecamatan Antapani dengan total jumlah 93 kasus.

Read More

Menurut Ema, Pemerintah Kota Bandung masih menunggu pengajuan penerapan Karantina Wilayah dari kecamatan.

“Kita tunggu sekarang kecamatan setelah ada komitmen dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerjanya. Kalau misalnya kecamatan melaksanakan PPKM, itu bukan berarti seluruh kecamatan, karena mungkin kasus antar kelurahannya berbeda,” ujarya.

Menurut Ema, Surat Keputusan Wali Kota Bandung akan keluar setelah kecamatan sepakat untuk mengajukan PPKM berskala mikro tersebut.

Dalam pelaksanaan Karantina Wilayah, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan akan mulai menyosialisasikannya secara berjenjang. Sedangkan untuk posko, Pemerintah Kota Bandung sudah menyepakati akan memanfaatkan kantor RT atupun RW.

“Posko kita sepakati memanfaatkan kantor RT dan RW yang ada,” ungkap Ema dikutip Katalisnet dari laman PRFM News.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan, dalam pelaksanaannya Karantina Wilayah tidak akan terlalu ketat.

Pasalnya, prinsip utamanya yakni membuat imunitas di lingkungan masyarakat yang beraktivitas di ruang lingkup kecil sehingga sejumlah relaksasi masih bisa berlaku untuk memulihkan sektor ekonomi.

Oded menegaskan, tidak ada pelarangan saat masuk atau keluar lokasi karantina wilayah.

“Tidak ada pelarangan. Prinsipnya membuat imunitas dengan lingkungn kita saja. Termasuk di Kota Bandung bahwa yang terpapar banyaknya di kewilayahan di perbatasan dengan wilayah lain. Bedanya dengan PSBB lalu lebih ketat. Seperti warung banyak yang tidak jalan,” jelasnya.

Karantina wilayah adalah penerapan karantina terhadap suatu daerah atau wilayah tertentu dalam rangka mencegah perpindahan orang, baik masuk maupun keluar wilayah tersebut, untuk tujuan tertentu yang mendesak.

Karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Undang-Undang ini, karantina wilayah didefinisikan sebagai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.*

 

Related posts